apahabarcom, PALANGKA RAYA â Desakan kuat dari para kader Demokrat, yang disampaikan para Ketua DPD dan Ketua DPC untuk memecat para pelaku gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) secara inkonstitusional, direspon DPP.
DPP Demokrat akhirnya memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat 7 anggota Partai Demokrat, yakni Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, Ahmad Yahya dan Marzuki Alie.
“Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya, terbukti melakukan perbuatan tingkah laku buruk yang merugikan Partai Demokrat,” kata Ketua Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra, dalam rilis yang diterima bakabar.com, Jumat (26/2) malam.
Dengan cara mendiskreditkan, mengancam, menghasut, mengadu domba, melakukan bujuk rayu dengan imbalan uang dan jabatan, menyebarluaskan kabar bohong dan fitnah serta hoaka dengan menyampaikan kepada kader dan pengurus Demokrat di tingkat pusat dan daerah, baik secara langsung (bertatap muka) maupun tidak langsung (melalui komunikasi telepon).
“Bahwa Partai Demokrat dinilai gagal dan karenanya kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres V PD 2020 harus diturunkan melalui Kongres Luar Biasa [KLB] secara ilegal
dan inkonstitutional dengan melibatkan pihak eksternal,” ujarnya.
Padahal, kepemimpinan dan kepengurusan serta AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V PD 2020, telah mendapatkan pengesahan dari pemerintah melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan masuk dalam lembaran negara.
Tindakan pengkhianatan terhadap partai dan gerakan pengambilalihan kepemimpinan PD secara paksa, jelas merongrong kedaulatan, kehormatan, integritas dan eksistensi Partai
Demokrat.
GPK-PD juga sangat melukai perasaan para pimpinan, pengurus dan kader Demokrat, di seluruh tanah air.
Keputusan dan rekomendasi Dewan Kehormatan Partai Demokrat itu didasarkan atas laporan kesaksian dan bukti-bukti serta data dan fakta yang ada, dilengkapi berita acara pemeriksaan.
Jelas, bahwa para pelaku GPK-PD itu telah melakukan tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat, Pakta Integritas dan Kode Etik Partai Demokrat.
Perbuatan dan tingkah laku buruk Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya merupakan fakta yang terang benderang.
Meskipun Dewan Kehormatan Partai Demokrat memutuskan demikian, Majelis Tinggi Partai Demokrat telah berupaya untuk melakukan komunikasi dengan salah satu aktor utama GPK-PD, yaitu saudara Jhoni Allen Marbun.
Tetapi tuntutan yang bersangkutan tidak masuk akal, bukan konsolidasi internal, melainkan memasukkan aktor eksternal melalui KLB inkonstitusional, dan "menjual" Partai Demokrat kepada aktor eksternal itu, sebagai kendaraan dalam pencalonan presiden dirinya, di Pemilu 2024.
Padahal dari berbagai indikator, tokoh eksternal yang dimaksud tersebut, tidak bisa dikatakan sebagai seseorang yang memiliki kepantasan.
Sementara tren elektabilitas Partai Demokrat di bawah kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres V PD 2020 saat ini terus mengalami peningkatan yang signifikan.
Fakta lain, kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres V PD 2020 telah melakukan banyak hal, baik dalam konteks pembinaan organisasi, penguatan jaringan konstituen, maupun program pengabdian masyarakat di masa pandemi, dengan hasil yang optimal, meski usia kepengurusannya belum genap satu tahun.
“Tudingan-tudingan para pelaku GPK-PD tentang kekecewaan terkait Pilkada 2020, jelas tidak relevan,” tegasnya.
Faktanya, hasil Pilkada 2020 Partai Demokrat jauh melampaui target kemenangan, yakni hampir 50 persen. Hasil ini adalah capaian tertinggi kemenangan Pilkada selama 5 tahun
terakhir.
Demikian juga jumlah kader Partai Demokrat yang berhasil memenangkan Pilkada, mengalami peningkatan.
Merespon situasi tersebut, muncul desakan yang sangat kuat dari para pimpinan dan pengurus serta para kader di tingkat DPP, DPD, DPC dan organisasi sayap, termasuk para senior partai, untuk memecat nama-nama yang terlibat dalam GPK-PD tersebut.
Para pengurus dan kader sangat marah atas perilaku para aktor GPK-PD, juga merasa sangat terganggu dengan manuver dan tindakan serta hoaks dari para pelaku GPK-PD tersebut, yang
menghambat kerja-kerja politik untuk memperjuangkan harapan rakyat.
Sedangkan Marzuki Alie karena terbukti melakukan pelanggaran etika Partai Demokrat, sebagaimana rekomendasi Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat.
Marzuki Alie terbukti bersalah melakukan tingkah laku buruk dengan tindakan dan ucapannya yakni menyatakan secara terbuka di media massa dengan maksud agar diketahui publik secara luas tentang kebencian dan permusuhan kepada Partai Demokrat, terkait organisasi, kepemimpinan dan kepengurusan yang sah.
Tindakan yang bersangkutan telah mengganggu kehormatan dan integritas, serta kewibawaan Partai Demokrat.
Pernyataan dan perbuatan Marzuki Alie merupakan fakta yang terang benderang berdasarkan laporan kesaksian dan bukti-bukti serta data dan fakta yang ada.
Tindakan Marzuki Alie sangat melukai perasaan para pimpinan,
pengurus dan kader Partai Demokrat, di seluruh tanah air.
Hal ini dibuktikan dengan adanya desakan yang sangat kuat dari para pimpinan dan pengurus serta para kader di tingkat DPP, DPD, DPC dan organisasi sayap, termasuk para senior partai, untuk memecat Marzuki Alie.
“Mereka sangat marah atas perilaku Marzuki Alie, juga merasa sangat terganggu dengan pernyataan-pernyataan terbuka di media massa dari Marzuki Alie, yang menghambat kerja politik mereka untuk memperjuangkan harapan rakyat,” tegasnya.
Oleh karena itu menurut Dewan Kehormatan Partai Demokrat, yang bersangkutan tidak perlu dipanggil untuk didengar keterangannya, atau diperiksa secara khusus, sesuai ketentuan Pasal 18 Ayat (4) Kode Etik Partai Demokrat.
Dengan demikian, sejak keputusan ini ditetapkan, seluruh nama di atas secara otomatis gugur hak dan kewajibannya sebagai anggota Partai Demokrat. Serta seluruh perkataan dan perbuatannya tidak lagi dapat dikaitkan dengan Partai Demokrat.
Adapun terkait status Jhoni Allen Marbun sebagai Anggota DPR RI, akan dilakukan PAW (penggantian antar waktu) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan diberhentikan tetap dan dicabutnya keanggotaan mereka, maka hak dan kewajibannya sebagai anggota Partai Demokrat tidak berlaku lagi, termasuk larangan bagi mereka untuk menggunakan seragam, atribut, simbol, lambang dan identitas Partai Demokrat.