Hot Borneo

DPO! Pak Jum Dicari Kejari Banjarmasin

Terpidana korupsi dana hibah KONI Banjarmasin, Djumadri Masrun masuk dalam tahap pencarian orang (DPO) kejaksaan.

Featured-Image
Sejatinya kejaksaan harus melaksanakan eksekusi atas vonis yang dijatuhkan kepada Pak Jum dan telah memiliki hukum tetap. Foto-apahabar/Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN - Kejaksaan Negeri Banjarmasin menetapkan status daftar pencarian orang kepada terpidana korupsi dana hibah KONI Banjarmasin, Djumadri Masrun.

Pak Jum, sapaan akrab Djumadri, ditetapkan sebagai DPO setelah tak menggubris dua kali pemanggilan Kejaksaan Negeri Banjarmasin.

"Surat DPO dikeluarkan setelah dua kali surat pemanggilan kami tak dikonfirmasi oleh yang bersangkutan," ujar Kasi Intel Kejari Banjarmasin, Dimas Purnama Putra, Rabu (18/1).

Baca Juga: Mantan Bupati HST Didakwa Lakukan Pencucian Uang, Berikut Nilai Asetnya

Sejatinya kejaksaan harus melaksanakan eksekusi atas vonis yang dijatuhkan kepada Pak Jum dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) bernomor 1249 K/Pid.Sus/2022, Pak Jum dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi.

Atas dasar itu, Hakim MA menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun serta denda Rp200 juta subsider penjara enam bulan.

Selain itu, Pak Jum juga dihukum membayar uang pengganti Rp500 juta. Jika tak mampu membayar harta bendanya dirampas untuk dilelang. Jika tak cukup, bisa diganti dengan penjara satu tahun.

Atas putusan MA itulah, kata Dimas Kejari Banjarmasin harus segera menjalankan putusan tersebut. “Kami (Kejari) berkewajiban melakukan eksekusi atas putusan kasasi MA,” jelasnya.

Sejauh ini pihaknya melalui jaksa eksekutor sudah berupaya melakukan pencarian, termasuk mendatangi tempat tinggal Pak Jum. "Tapi rumahnya selalu kosong," katanya.

Baca Juga: Reka Ulang Pembunuhan Sadis di Kotabaru: Detik-Detik Tewasnya Janda Muda Terungkap!

Kejari Banjarmasin pun meminta kepada masyarakat apabila mengetahui keberadaan DPO yang dimaksud untuk segera memberikan informasi melalui telepon 081350132815 maupun media sosial Kejari Banjarmasin.

Selain itu, lanjut Dimas, pihaknya juga masih memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk datang. 

“Kami berharap alangkah bagusnya kalau terpidana mau datang dan menyerahkan diri untuk menjalani putusan tersebut,” kata Dimas.

Untuk diketahui, perkara korupsi dana hibah KONI Banjarmasin menyeret terpidana, Djumadri Masrun selaku ketua, dan Widharta Rahman selaku sekretaris. Widharta sendiri telah menjalani masa tahanannya.

Djumadri dan Widharta tersandung kasus dugaan korupsi dana hibah KONI untuk keperluan Porprov Tabalong pada 2017 silam.

Mereka berdua didakwa atas dugaan korupsi dana hibah senilai Rp14 miliar. Dari audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar.

Baca Juga: Tolak Perpu Cipta Kerja, Serikat Pekerja Sampaikan Aspirasi ke DPRD Kalsel

JPU menuntut kedua terdakwa karena dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana pada pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Editor
Komentar
Banner
Banner