bakabar.com, BANJARMASIN – Warga Kelayan A ditangkap Polisi karena kedapatan menyimpan 300 gram sabu dan 241 butir ekstasi.
Satu persatu jaringan pengedar sabu-sabu dan pil ekstasi di wilayah Banjarmasin Selatan dibuat tak berkutik oleh jajaran Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Selatan.
Baca Juga:Kaltim Sepakat Perangi Narkoba
Kali ini, giliran salah satu anggota jaringan pengedar dibekuk. Inisialnya AR (32). Ia warga Jalan Kelayan A Gang Setia Budi Rt.8 No.12 Kelurahan Kelayan Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin.
Petugas menemukan sabu setelah melakukan penggeledahan di rumahnya. Sebelumnya AR adalah DPO kasus narkotika kepolisian.
Dari hasil penggeledahan petugas dirumah AR pada Kamis (22/11) sekira pukul 15,45 wita itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 25 paket sabu dengan berat 320,39 gram, 241 ekstasi dengan logo R.
Selain itu polisi juga mendapati sebuah tabung plastik, 1 buah timbangan digital, 1 buku catatan narkoba dan 2 buah telepon genggam.
“Saat ini kami masih mengejar salah seorang tersangka lain yang menjadi penyuplai barang haram itu kepada pelaku," ujar Direktur Reskoba Polda Kalsel Kombes Wisnu Widarto.
Kombes Wisnu mengatakan, paket sabu-sabu dan pil ekstasi itu diduga siap untuk dipasarkan di wilayah Banjarmasin.
AR terancam dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 (2) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika.
“Dari hasil pengungkapan ini, hitung-hitungan kami sebanyak 6.649 orang selamat dari narkoba,” jelasnya.
Reporter: Eddy
Editor: Fariz F