Peristiwa & Hukum

DPMD Kotim Terlisik Dugaan Ijazah Palsu Oknum Kades

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), memproses laporan dugaan ijazah palsu oknum kades.

Featured-Image
Ilustrasi Ijazah palsu. Foto: Istimewa

bakabar.com, SAMPIT - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), memproses laporan dugaan ijazah palsu oknum kades.

"Laporan memang ada dari PKBM Harati terkait dugaan itu, kami sedang memproses laporan itu dan akan dirapatkan pada tingkat kabupaten sebelum dilaporkan dengan bupati," kata Kepala DPMD Kotim, Raihansyah, melalui Sekretarisnya Yudi Aprianur, Senin (20/5).

Diterangkan, bahwa oknum kades bersangkutan saat mendaftar sebagai Calon Kepala Desa pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), telah menyepakati surat pernyataan yang menyatakan keabsahan dokumen.

"Dalam surat pernyataan tertulis, apabila ditemukan ketidakbenaran atau palsu, maka yang bersangkutan akan mengundurkan diri sebagai calon kades ataupun sudah sebagai kades maka akan diberhentikan," terang Yudi.

Menindaklanjuti laporan terindikasi pemalsuan Ijazah oleh pihak PKBM Harati, DPMD Kotim merespons cepat dan akan membahas kasus ini dalam rapat internal Kabupaten.

"Kami akan rapat internal tingkat kabupaten dulu dengan beberapa SOPD, bagian hukum serta inspektorat untuk mempelajarinya. Kemungkinan melihat hasil rapat nantinya bisa memanggil kades bersangkutan dan pihak pelapor," imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, adanya dugaan penggunaan dan pemalsuan surat (ijazah) Paket B setara SMP ini, diungkapkan Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Harati, Deny Hidayat, bahwa ada indikasi awal penggunaan dan pemalsuan surat (ijazah) yang dilakukan salah seorang oknum kades di Kotim.

Pihak Sekolah Paket ABC di Jalan Pramuka ini telah mengecek data yang didapat melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik), dan arsip data lembaga ditemukan ketidak sesuaian atau palsu.

Deny Hidayat masih mengumpulkan barang bukti, dan jika memang benar adanya penggunaan dan pemalsuan ijazah oleh oknum kades tersebut, maka pihaknya akan melanjutkan ke proses hukum yang berlaku.

Editor


Komentar
Banner
Banner