Peristiwa & Hukum

Oknum Kades di Kotim Terindikasi Gunakan Ijazah Palsu

Indikasi awal adanya ijazah palsu terendus setelah digunakan salah satu oknum Kepala Desa (Kades) di Kotim, pada Pilkades beberapa waktu lalu.

Featured-Image
Ilustrasi ijazah palsu. Foto: Istimewa

bakabar.com, SAMPIT - Satu oknum kepala desa (kades) di Kotim terindikasi menggunakan ijazah palsu paket B, setara SMP.

Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Harati, Deny Hidayat, membenarkan telah ada laporan yang menerangkan bahwa ada indikasi awal penggunaan dan pemalsuan surat ijazah oleh seorang oknum kades di Kotim.

Deny menambahkan, bahwa pihak Sekolah Paket ABC di Jalan pramuka ini telah mengecek data yang didapat melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik), dan arsip data lembaga ditemukan ketidaksesuaian atau palsu.

"Kami selaku pengelola sudah melaporkan hal ini kepada Dinas Pendidikan (Disdik) dan juga pihak terkait lainnya. Kami juga telah meminta cek dan ricek kebenaran penggunaan ijazah palsu tersebut kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kotim, Kecamatan dan panitia pemilihan kades setempat," imbuhnya, Senin (20/5).

Untuk proses lebih lanjut, Deny Hidayat masih mengumpulkan barang bukti. Jika memang benar adanya penggunaan dan pemalsuan ijazah oleh oknum kades tersebut, maka pihaknya akan melanjutkan proses hukum yang berlaku.

"Sesuai dengan UU Sisdiknas Pasal 67 ayat 2 dan Pasal 263 KUHP memberikan dasar hukum terkait penggunaan dan pemalsuan ijazah," tandasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner