News

Divonis Seumur Hidup, Kolonel Priyanto Dipecat dari TNI!

apahabar.com, JAKARTA – Kolonel Inf Priyanto divonis seumur hidup terkait perkara kasus pembunuhan sejoli Handi Saputra…

Featured-Image
Kolonel Inf Priyanto divonis seumur hidup terkait perkara kasus pembunuhan sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) di Nagreg, Jawa Barat. Foto-Ist

bakabar.com, JAKARTA – Kolonel Inf Priyanto divonis seumur hidup terkait perkara kasus pembunuhan sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) di Nagreg, Jawa Barat. Selain vonis seumur hidup, Priyanto juga dipecat dari dinas TNI.

“Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” ujar ketua majelis hakim Brigjen Faridah Faisal di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, dilansir dari detikcom, Selasa (7/6/2022).

Priyanto dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP, Pasal 333 KUJP, Pasal 333 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP. Priyanto terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana, merampas kemerdekaan, dan menghilangkan mayat Handi dan Salsa.

“Menyatakan Terdakwa Kolonel Inf Priyanto secara hukum telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kesatu pembunuhan berencana dilakukan secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan primair dalam dakwaan ke satu primair,” jelas hakim

“Dan kedua perampasan kemerdekaan orang lain yang dilakukan bersama sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua dan ketiga menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematiannya yang dilakukan bersama sama,” sambungnya.

Diketahui, oditur militer menuntut Kolonel Inf Priyanto di penjara seumur hidup terkait kasus ini. Oditur militer meyakini Priyanto bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, penculikan, menyembunyikan mayat.

“Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa mengadili perkara menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, penculikan, menyembunyikan mayat,” kata Kolonel Sus Wirdel Boy saat membacakan tuntutan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AD,” imbuhnya.

Kasus ini bermula ketika Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya menabrak Handi dan Salsa di Nagreg. Bukannya menolong korban, Kolonel Priyanto cs malah membawa mereka hingga keluar dari Jabar dan membuang tubuh kedua korban ke anak Sungai Serayu. Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia.

Handi diduga dibuang ke sungai dalam kondisi masih hidup. Jasad kedua korban ditemukan di Sungai Serayu. Dari ketiga tersangka, diketahui Kolonel Priyanto-lah yang menolak membawa Handi-Salsa ke rumah sakit setelah kecelakaan akibat tabrakan dengan mobilnya. Dia juga yang memiliki ide membuang tubuh Handi-Salsa ke sungai.

Kolonel Priyanto diyakini oditur melanggar Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.



Komentar
Banner
Banner