Hot Borneo

Bantu Oknum TNI Aniaya Intel Polres Tapin, 2 Warga Terancam Pasal Berlapis

Warga sipil yang diduga ikut membantu oknum TNI yang menganiaya Intel Polres Tapin terancam pasal berlapis.

Featured-Image
Kapolres HSS AKBP Leo Martin Pasaribu bersama jajarannya melakukan konferensi pers kasus menonjol bulan Oktober 2023. Foto-apahabar.com

bakabar.com, KANDANGAN - Warga sipil yang diduga ikut membantu oknum TNI ketika menganiaya seorang anggota Intel Polres Tapin di halaman Wisma Amawang Kecamatan Kandangan, Hulu Sungai Selatan (HSS) terancam pasal berlapis.

Hal ini disampaikan Kapolres HSS, AKBP Leo Martin Pasaribu dalam rilis bersama awak media di halaman Mapolres HSS, Senin (30/10) pagi.

Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 340 sub 338 jo Pasal 53 sub Pasal 170 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Pelaku diketahui melakukan tindak pidana dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, namun tidak sempurna atau selesai disebabkan karena bukan kehendaknya sendiri.

"Percobaan pembunuhan ini akan dikenakan hukuman sepertiga seumur hidup, antara 15 sampai 20 tahun," kata AKBP Leo Martin Pasaribu.

Hasil pengembangan polisi, diketahui ada tiga pelaku yang terlibat yaitu oknum TNI Praka NH serta BA dan HU dua warga sipil merupakan teman Praka NH.

"Satu pelaku berhasil ditangkap tim gabungan di Desa Kundan Kecamatan Hantakan, HST berinisial BA saat sedang berjalan. Sementara HU melarikan diri, pada (24/10)," terang AKBP Leo Martin Pasaribu.

BA (32) warga Telaga Langsat, HSS berperan melempar batu terhadap anggota Intel Polres Tapin sebanyak tiga kali. Salah satunya mengenai wajah korban.

Sedangkan HU masuk daftar pencarian orang atau DPO, juga merupakan residivis yang baru satu bulan keluar lembaga permasyarakatan dan masih dalam proses pengejaran.

"Kalau untuk motif utama ada di pelaku utama. Mereka ini diajak karena pertemanan," ujar AKBP Leo Martin Pasaribu.

Setelah melakukan tindak kejahatan itu, BA dan HU bertanya nasibnya, sehingga oknum TNI tersebut memberikan uang sebesar Rp2 juta.

Menurut pengakuan BA, uang tersebut digunakan untuk bekal melarikan diri agar terhindar dari jeratan proses hukum yang bersangkutan.

"DPO yang masih buron, sampai ke ujung dunia kita kejar. Kalau terkait oknum TNI silahkan ditanyakan kepada yang bersangkutan," pungkasnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner