Pembunuhan Brigadir J

Divonis 1,5 Tahun Penjara, Bharada E Ucapkan Terima Kasih kepada Publik

Kuasa Hukum Bharada E mengaku vonis 1 tahun 6 bulan dari hakim sudah sesuai dengan targetnya.

Featured-Image
Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy di PN Jaksel (Foto: apahabar.com/Regent)

bakabar.com, JAKARTA - Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Jaksel. Mendengar rendahnya vonis tersebut, Kuasa Hukum Bharada E merasa senang, dan menyebut hal ini sesuai dengan targetnya.

"Sesuai target kami ya. Tentunya kami melihat bahwa ini sudah sesuai target," ujar Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy kepada wartawan, Rabu (15/2).

Baca Juga: Perpanjangan Tangan Tuhan: Profil Hakim di Balik Keputusan Hukum Bharada E

Dengan adanya vonis ringan tersebut Ronny pun mempersilakan kepada jaksa penuntut umum (JPU) jika ingin mengajukan banding. Namun, ia berharap agar JPU tidak melakukan hal tersebut.

"Silakan itu haknya jaksa, tapi kami harapannya jangan banding lah," ungkapnya.

Setelah pembacaan vonis, Bharada E langsung dibawa dan diamankan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ronny mengaku telah dititipkan pesan agar berterima kasih kepada seluruh pendukung yang mengawal hingga vonis dibacakan.

"Tadi dia sampaikan kepada saya, karena tidak sempat bertemu publik yang mendukung, bahwa dia mengucapkan terima kasih banyak," pungkasnya.

Baca Juga: BREAKING! Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara

Sebelumnya, Majelis Hakim memutuskan vonis 1,5 tahun penjara terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua.

"Memvonis terdakwa dengan hukuman 1 tahun dengan 6 bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2)

Richard Eliezer dinyatakan bersalah dengan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP karena turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir Joshua. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya 12 tahun penjara.

Editor


Komentar
Banner
Banner