News

Diusir Saat Rekonstruksi, Pengacara Brigadir J: Kami Merasa Dimusuhin!

apahabar.com, JAKARTA – Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengaku kesal sekaligus merasa dimusuhi oleh…

Featured-Image
Kuasa Hukum Brigadir J, Johnson Panjaitan dan Kamaruddin Simanjuntak mengaku kesal saat diusir saat mendatangi lokasi rekonstruksi di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling. Foto: BS/apahabar.com

bakabar.com, JAKARTA - Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengaku kesal sekaligus merasa dimusuhi oleh Brigjen Andi Rian Djajadi, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri. Sesaat dia bersama tim kuasa hukum keluarga Brigadir J tiba di lokasi rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, dia diusir dan dilarang memasuki rumah yang menjadi tempat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.

"Setelah kita tiba di salah satu ruangan tadi ketika mau diadakan rekonstruksi, tiba-tiba kami diusir oleh Dirtipidum Polri," ujarnya saat memberikan pernyataan di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8).

Kamaruddin dan timnya bingung, sekalipun dia mengaku pihaknya memang tidak diundang dalam acara rekonstruksi ini. Meski begitu, dia mengingatkan berdasarkan pidato Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu lalu, bahwa rekonstruksi akan dilakukan secara transparan.

"Kami terpaksa harus pulang, karena pada acara rekonstruksi kami sudah hadir. Walau tidak diundang tetapi karena mendengar pidato Kapolri akan dilakukan rekonstruksi secara transparan dengan cara melibatkan semua pihak, termasuk pengacara korban. Maupun pengacara dari para tersangka. Demikian juga Kejaksaan, Komnas HAM, LPSK, Penyidik dan sebagainya," ungkap Kamaruddin.

Pihaknya menyayangkan kejadian pada rekonstruksi kali ini. Karena menurutnya, hanya pengacara dari pihak tersangka yang diizinkan masuk ke lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Perbedaan perlakukan tersebut yang menurut Kamaruddin proses rekonstruksi kali ini menjadi tidak transparan.

"Akan tetapi, Dirtipidum tanpa alasan kecuali pokoknya, penasihat hukum daripada pelapor tidak boleh ada di dalam rekonstruksi itu. Kami hanya boleh di luar saja. Pokoknya diusir keluar. Sementara pengacara daripada para tersangka boleh, Jaksa, LPSK, Komnas HAM, semuanya boleh. Berarti kami dimusuhi. Daripada kami dimusuhi, lebih baik kami pulang karena masih banyak kegiatan yang lebih bermakna," pungkasnya.

Senada dengan Kamarrudin, salah satu tim kuasa hukum keluarga Brigadir J lainnya, Johnson Panjaitan juga merasa ditipu pernyataan Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang menginginkan agar kasus pembunuhan Brigadir J dapat diusut secara transparan. Padahal, Presiden Joko Widodo dan Menkopolhukam Mahfud MD menekankan agar kasus tersebut dikerjakan secara transparan.

“Saya harus hadir semua baru ada transparan dan ada keadilan? Omong kosong. Jangan sampai proses ini akhirnya malah salah orang dan kemudian terjadi praktik peradilan sesat. Semua ahli boleh ngomong kapolrinya hebat, begini, begitu. Preeeekk!” ungkapnya dengan nada kesal.

Sebelumnya, Timsus bentukan Kapolri menggelar rekonstruksi kejadian penembakan di Jalan Saguling dan Jalan Duren Tiga. Saat ini, masih berlangsung proses rekonstruksi di Jalan Saguling.

Terpantau proses rekonstruksi ini dihadiri oleh para tersangka. Di antaranya Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan juga Ferdy Sambo. Sementara Putri Chandrawati belum juga terlihat.

Reporter: Regent

Komentar
Banner
Banner