bakabar.com, TANJUNG – Seorang pemuda berinisial NA di Kelurahan Mabuun, Murung Pudak, harus berurusan dengan Polres Tabalong.
Demi mendapat upah senilai Rp100 ribu, pemuda berusia 21 tahun tersebut bersedia menjadi tukang anjur antar (kurir) sabu.
“Penangkapan pelaku bermula dari keresahan masyarakat tentang transaksi sabu di lingkungan mereka,” papar Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas Aipda Irawan Yudha Pratama, Rabu (14/9).
Dipimpin Kasat Resnarkoba, Iptu Sutargo, petugas melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi yang mencurigakan.
Lantas dengan cara menyamar sebagai pembeli, pelaku dapat ditangkap di tepi jalan Kelurahan Pembataan, Senin (12/9) siang.
“Ketika badan pelaku digeledah, ditemukan satu plastik klip berisi sabu seberat 0,04 gram yang disimpan dalam bekas kotak rokok,” beber Yudha.
Berdasarkan pengakuan pelaku, barang haram tersebut diambil dari seseorang berinisial MG alias Gilang (21) di Kelurahan Mabuun. Untuk sekali pengiriman, NA diupah Rp100 ribu.
Tanpa pikir panjang, polisi langsung bergerak ke sasaran berikutnya. MG pun akhirnya dapat ditangkap, ketika sedang berada di rumah.
Dalam rumah MG, petugas menemukan bukti keterlibatan pelaku melalui transaksi yang tercatat dalam sebuh ponsel. Pelaku juga mengakui sebagai orang yang menyuruh AN mengantarkan sabu kepada pembeli.
“MG menjelaskan sabu itu diperoleh dari MN alias Ading yang tinggal di Desa Catur Karya, Kecamatan Haruai. Namun pelaku tidak ditemikan, karena sedang berada di rumah istri muda,” jelas Yudha.
Meski demikian, petugas tetap kemudian melakukan penggeledahan di rumah MN dengan disaksikan aparat desa setempat.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan 1 pipet berisi sabu yang diletakkan di dalam bekas kotak rokok. Juga 1 bong yang terbuat dari botol bekas air mineral,” beber Yudha.
“Selanjutnya kami terus berusaha mengejar pelaku ketiga dan telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO),” tandasnya.