bakabar.com, BANJARMASIN - Aktor utama kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1).
"Menuntut agar supaya majelis hakim yang menyatakan terdakwa Ferdy Sambo bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama," kata JPU saat membacakan tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Agar majelis menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo penjara seumur hidup," sambungnya.
Tuntutan tersebut disambut dengan riuh publik. Sebab, tuntutan tersebut lebih ringan ketimbang hukuman maksimal yakni hukuman mati, sebagaimana merujuk dakwaan premier Pasal 340 KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tak hanya itu, dosa-dosa Sambo di mata publik sangatlah besar. Ia telah membunuh secara keji Brigadir Yosua, membuat skenario demi menutupi ulahnya, hingga menyeret sejumlah pihak dalam kasus pembunuhan itu.
Bunuh Brigadir J dengan Keji hingga Menutup-nutupi
Dosa terbesar Ferdy Sambo tentu tak lain adalah menembak mati Yosua.
Tak hanya itu, Sambo juga merumuskan skenario jahat nan culas demi menutupi tindakannya itu.
Bahkan JPU sampai menilai skenario yang dibuat Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir Yosua Hutabarat sempurna.
Jaksa menyebut skenario Sambo telah dimatangkan sedemikian rupa dari perencanaan hingga eksekusi.
"Berdasarkan fakta hukum menunjukkan terdakwa Ferdy Sambo telah sempurna merencanakan menghilangkan nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat," ucap jaksa.
Jaksa juga menyebut bahwa Sambo sudah terlebih dahulu memikirkan untuk menghilangkan barang bukti perkara tersebut.
"Karena dalam suatu waktu yang cukup untuk memikirkan dan menimbang-nimbang dan kemudian menentukan waktu, tempat, cara atau alat yang digunakan untuk pembunuhan tersebut," jelas jaksa.