bakabar.com, BANJARMASIN – Persidangan kasus yang menjerat eks Dirut Perusahaan Daerah Baramarta, Teguh Imanullah memasuki babak akhir.
Teguh dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan penjara. Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang terbaru di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (23/8).
Dalam sidang yang dipimpin Sutisna Sarasti sebagai hakim ketua, jaksa juga menuntut Teguh membayar duit pengganti sebesar Rp 9.206.075.934.
Duit pengganti Rp9 miliar lebih tersebut sesuai dengan jumlah kerugian negara yang ditunjukkan dalam perjalanan dugaan korupsi di perusahaan pelat merah milik Pemerintah Kabupaten Banjar itu.
Dalam tuntutan, Teguh selaku terdakwa harus mengganti duit kerugian negara tersebut satu bulan setelah putusan nantinya. Apabila tidak, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang.
“Dan apabila tidak cukup maka diganti pidana penjara empat tahun enam bulan,” ujar Anggota Tim jaksa penuntut umum, I Gusti Ngurah Anom.
Jaksa menilai tuntutan tersebut sudah sesuai dengan tindakan Teguh. Dan mereka meyakini bahwa Teguh terbukti bersalah melakukan tindak pidana korporasi.
Yaitu tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 KUHP.
Dalam dakwaan sebelumnya, terdakwa diyakini jaksa secara sah dan meyakinkan melakukan penarikan dan penggunaan dana kas PD Baramarta untuk kepentingannya yang tidak sesuai kegiatan bisnis dan rencana kerja anggaran PD Baramarta.
Dirincikan dalam dakwaan pula, dugaan penyelewengan dana kas dilakukan sejak 2017 hingga tahun 2020 saat terdakwa masih menjabat sebagai direktur utama. Yaitu tahun 2017 sebesar Rp 1,27 miliar, tahun 2018 sekitar Rp 2,65 miliar, tahun 2019 sekitar Rp 3 miliar dan tahun 2020 sekitar Rp 2,2 miliar dengan total lebih dari Rp 9,2 miliar.
Jaksa juga menyebut hal tersebut dilakukan terdakwa dengan alasan kasbon operasional direktur utama.
Mendengar tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa yang dipimpin Badrul Ain Sanusi meminta waktu kepada Majelis Hakim untuk menyusun pembelaan.
Majelis Hakim selanjutnya kembali menunda sidang untuk dilanjutkan pekan selanjutnya dengan agenda pembacaan pembelaan.
Gaya Hidup Mewah
Gaya hidup mewah Teguh Imanullah sempat dibongkar oleh mantan istrinya. Dengan gaji puluhan juta, Teguh bisa mencicil dua mobil seharga hampir miliaran rupiah sekaligus.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:
Lailan Insyiroh buka-bukaan di persidangan. Dia mantan istri dari eks direktur di perusahaan daerah milik Pemkab Banjar tersebut.
Lailan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi PD Baramarta yang melibatkan Teguh di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (5/6).
Sebagai pengingat, Teguh didakwa atas dugaan keterlibatannya mengorupsi uang negara senilai Rp9,2 miliar. Teguh tampak keberatan dengan kehadiran mantan istrinya itu. Lantaran Teguh keberatan dengan kesaksian Lailan, dia pun tak diambil sumpah.
Di awal sidang, Lailan bercerita dipersunting Teguh menjadi istri pada 7 Januari 2017 silam. Namun bahtera rumah tangga mereka kandas 27 Juli 2020.
Dalam kesaksiannya, Lailan mengetahui gaji Teguh selama menjabat dirut PD Baramarta. Dan tak ada usaha lain.
"20 juta saya tahu gajinya. Tak tahu lagi yang lain," jawab Lailan saat ditanya jaksa.
Meski hanya memiliki gaji Rp20 juta, namun keperluan mereka melebihi itu. Selama berumah tangga, mereka pernah memiliki sejumlah cicilan mobil. Pertama mobil sport jenis Fortuner pada 2017. Cicilannya, Rp13 juta per bulan.
"Itu dicicil dalam empat tahun. Uang muka Rp145 juta," ujarnya.
Berlanjut ke 2019, mereka kembali mencicil mobil jenis Honda Civic dengan cicilan Rp13 juta.
"Uang muka Rp123 juta," ungkap Lailan.
Selama jadi istri, Lailan mendapat uang harian sebanyak Rp300 ribu. "Kalau Sabtu Minggu enggak ada," bebernya.
Belum cukup, Lailan juga membeberkan sewa apartemen The Mansion di Kemayoran Jakarta Pusat senilai Rp45 juta selama enam bulan. Dan biaya operasi laparoskopi sebesar Rp65 juta.
Lailan bilang Teguh sengaja menyewa apartemen untuk berselingkuh. Dia tahu hal itu dari rekannya.
"Ada bukti chat isinya menyewakan apartemen itu untuk orang ketiga yang sekarang jadi istrinya," katanya.
Di situ terungkap jika rumah tangga mereka kandas lantaran orang ketiga. Sejak itulah Lailan sering membuntuti Teguh ke Jakarta.
"Pak Teguh sering ke Jakarta, satu Minggu sekali ke Jakarta. Saya ikuti setelah tahu ada orang ketiga di rumah tangga saya," imbuhnya.
Lebih jauh, dalam persidangan itu nama Andin juga disebut-sebut Lailan.
Dia bilang bahwa salah satu kontestan Pilbup Banjar 2020 itu bersahabat dengan Teguh dan mereka memilih hubungan bisnis.
"Andin punya perusahaan sendiri. Tapi saya tak tahu nama PT-nya. Di perusahaan tambang," ungkap Lailan.
Bantahan Teguh
Namun semua keterangan Lailan dibantah Teguh.
Teguh mengaku memiliki penghasilan tambahan di luar sebagai Dirut PD Baramarta.
"Itu bisa dilihat pada BAP saat pemeriksaan di kejaksaan," imbuhnya.
Selain itu, Teguh tak membantah sering bepergian ke luar daerah. Namun itu paling banyak untuk urusan kerja.
"Sebagian besar untuk kedinasan yang mulia," kata Teguh.