Peredaran Narkoba

Dituduh Informan, Pemuda Dikeroyok 4 Pecandu Narkoba di Kalideres

Pecandu narkoba di kalideres menghajar seorang pria yang mereka anggap sebagai informan polisi. Mereka kesal karena ada kebocoran informasi di antara mereka.

Featured-Image
Empat pencandu narkoba nekat melakukan pengeroyokan terhadap pemuda inisial M (34) yang menuduhnya sebagai informan polisi, di Kalideres Jakarta Barat. Foto : Apahabar.com (Andrew Tito)

bakabar.com, JAKARTA - Empat pencandu narkoba nekat melakukan pengeroyokan terhadap pemuda inisial M (34) yang menuduhnya sebagai informan polisi, di Kalideres Jakarta Barat.

Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar mengatakan dalam kasus pengeroyokan ini pihaknya mengamankan tiga orang pelaku.

"Kami berhasil mengamankan tiga orang, di antaranya berinisial G (30), A (28), dan L (29), sementara satu rekan pelaku dalam pengejaran oleh petugas (DPO)," ujar Syafri dalam keterangannya dikonfirmasi, Kamis (27/7).

Baca Juga: Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 7 Pengguna Narkoba

Syafri mengatakan para pelaku kenal dengan korban sama juga merupakan teman.

"Mereka curiga terhadap korban dan menuduh sebagai seorang informan polisi, namun korban menyangkal bahwa (ia) bukan seorang informan polisi," ujarnya.

Para pelaku yang mendatangi korban kemudian melakukan pengeroyokan dengan tangan kosong dan senjata tajam hingga korban mengalami luka sobek di bagian kepalanya.

Korban bersama pihak keluarganya kemudian membuat laporan ke Polsek Kalideres.

Baca Juga: Doorr!! Polisi Tembak Bandar Narkoba di Karawang

Tanggapi laporan korban, polisi kemudian menangkap tiga pelaku dan menyita celurit, 3 paket narkotika jenis sabu dengan berat 1,6 gram, dan 1 buah pipet berikut timbangan.

Para pelaku diketahui pecandu narkoba dan satu pelaku berinisial L merupakan bandar narkoba.

"Tiga orang ini merupakan pecandu narkoba, satu di antaranya berinisial G merupakan bandar narkoba sekaligus residivis atas kasus narkoba," ujarnya.

Hingga kini para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kalideres Jakarta Barat dan para pelaku dikenai Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dan Pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor


Komentar
Banner
Banner