bakabar.com, PALANGKA RAYA – Seorang pria berinisial HF alias Babon (37) tak berdaya saat disergap Satnarkoba Polresta Palangka Raya, Jumat (17/6) sore.
Dari tersangka petugas berhasil menyita 27 paket narkoba jenis sabu seberat 15,97 gram.
Tersangka HF alias Babon memang sudah menjadi target operasi kepolisian lantaran kegiatan haramnya sebagai pengedar narkoba.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya dalam rilisnya menyebutkan, tersangka jadi target setelah pihaknya mendapat laporan masyarakat.
“Selain barang bukti bungkusan narkoba jenis sabu siap jual, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti dua buah dompet, satu pak plastik klip, satu unit handphone dan uang tunai ratusan ribu yang diduga hasil dari penjualan sabu,” terangnya, Sabtu (17/6)
Kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas segala perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Junto Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.