News

Ditangkap! Pemalsu Kosmetik di Wilayah Banten-Tangerang

Masyarakat diharap berhati-hati dalam membeli barang melalui media sosial terlebih kosmetik. Sebab, penipuan bermodus aplikasi belanja

Featured-Image
Tim Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim menangkap dua pelaku pemalsu kosmetik ilegal. Foto: dok.Polda Jatim

bakabar.com, SURABAYA - Masyarakat diharap berhati-hati dalam membeli barang melalui media sosial terlebih kosmetik. Sebab, penipuan bermodus aplikasi belanja sedang marak belakangan ini.

Teranyar, tim Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim mengamankan dua pemalsu kosmetik bermerk IMPLORA, atau merk milik PT. Implora Sukses Abadi. Keduanya berinisial SS (31) dan RGS (32).

AKBP Oki Ahardian menjelaskan bermula ketika timnya menerima laporan dari masyarakat yang telah membeli kosmetik dengan merek IMPLORA.

Kosmetik tersebut, sesuai pengakuan pelaku, dibelinya dari akun Shoope atas nama POMELLO OFFICIAL. Polisi mencurigai bahwa kosmetik yang dijualnya adalah palsu. 

Baca Juga: Edarkan Kosmetik Ilegal Selebgram Kalsel Ditangkap

Mendapat laporan tersebut, penyidik langsung bergerak cepat. Mereka melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa kosmetik merek ternama itu telah diproduksi para pelaku di Jalan Cluster Opal Selatan II No. 8 Pakulonan Barat, Kelapa Dua, Gading Serpong, Tangerang, Banten dan diperdagangkan secara online di aplikasi Shoppe dengan nama akun POMELLO OFFICIAL.

Penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim, pada 24 November, lalu melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di rumah yang telah disewa oleh pelaku SS dan RGS tersebut.

“Kedua pelaku sejak Februari 2022 sampai dengan November 2022 telah memproduksi kosmetik merek IMPLORA yang diduga hasil tindak pidana merk tanpa seizin pemegang merek, yaitu PT. Implora Sukses Abadi," jelasnya. 

Baca Juga: Terjerat Bisnis Sabu, Irjen Teddy Minahasa Batal Dilantik Kapolda Jatim

Modus para pelaku adalah dengan menggunakan izin edar milik PT. Implora Sukses Abadi. Kosmetik palsu itu, oleh pelaku dibanderol dengan harga Rp20 ribu/piece. Sedang, kosmetik yang asli harganya Rp35 ribu rupiah per piece.

Akibat perbuatan itu, kedua pelaku dikenakan jerat tindak pidana merk dan tindak pidana kesehatan. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis, Pasal 102 UU  Nomor 20/2016 tentang merek dan indikasi geografis, dan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 kesehatan.

Editor


Komentar
Banner
Banner