Tragedi Km 171 Tanbu

Ditagih Perbaiki Km 171 Tanah Bumbu: Adaro Indonesia Pikir-Pikir

Adaro Indonesia masuk daftar tagihan Kementerian ESDM. Mereka diminta ikut patungan memperbaiki jalan longsor Km 171 Tanah Bumbu di Kalsel.

Featured-Image
Kondisi jalan rusak akibat longsor di KM 171, Batui. Foto: Dok. Apahabar.com/istimewa

bakabar.com, JAKARTA - Adaro Indonesia masuk daftar tagihan Kementerian ESDM. Mereka diminta ikut patungan memperbaiki jalan longsor Km 171 Tanah Bumbu di Kalsel.

Manajemen Adaro akhirnya angkat bicara. Mereka tak keberatan. Asalkan masuk akal. 

"Secara geografis, lokasi pertambangan Adaro di wilayah Kalsel berjarak lebih dari 200 km dari area terjadinya longsor itu," kata CRM Department Head PT Adaro Indonesia, Djoko Soesilo, Kamis (6/7).

Baca Juga: Legislator Kalsel Urus Km 171 ke ESDM: Jangan Pulang Tangan Kosong!

Baca Juga: Antiklimaks Rapat Km 171 di Kementerian ESDM: Berang, Kesal, Kecewa!

Jarak Adaro dengan Km 171 bahkan lebih jauh ketimbang Jakarta-Bandung. Mereka juga tak pernah menggunakan jalur itu untuk operasional tambang.

Jika menengok peraturan pemerintah, memang tak ada radius spesifik soal tanggung jawab dampak pertambangan. Perusahaan hanya diwajibkan memperbaiki atau mengganti kerusakan akibat tambang.

Sekalipun ada jarak yang disebut, hanya radius aktivitas. Di mana pertambangan boleh beroperasi paling dekat 500 meter dari permukiman penduduk. 

Km 171 Tanah Bumbu
Sumber: Hasil Rapat Ditjen Minerba Kementerian ESDM

Agar tak salah, silakan tengok sendiri regulasi yang mengatur urusan mineral dan batu bara. Perda Kalsel Nomor 7 tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 78 2010; atau Undang-Undang Nomor 4, 2009.

Semua peraturan itu tak menyebutkan radius spesifik batas tanggung jawab perusahaan tambang. Sepertinya, mesti direvisi. Biar jelas.

Pembaca mesti tahu. Tambang Adaro berada di Kabupaten Balangan dan Tabalong. Sementara lokasi longsor Km 171 ada di Tanah Bumbu.

"Sehingga lokasi kejadian berada jauh dari lokasi Adaro. Dan tidak terkait dengan kegiatan operasional Adaro," ungkap Djoko.

Baca Juga: Km 171 Tanbu Ruwet! Ini Daftar Perusahaan yang Ditagih Tanggung Jawab: Ada Adaro

Sekali lagi, ini soal tanggung jawab. Siapa yang benar-benar harus dan tidak. Tapi kalau Adaro mau membantu, sah-sah saja. Bagus. Setidaknya bisa jadi contoh baik.

"Adaro akan mempelajari permintaan bantuan terlebih dahulu. Agar dapat memutuskan bantuan atau kontribusi yang dapat diberikan," tutup Djoko.

Lantas, bagaimana dengan 82 perusahaan lainnya? Jawabnya; tak tahu. Bisa sepakat, atau mungkin menolak.

Persoalan hancurnya jalan Km 171 Satui, Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) seakan tak pernah rampung.
Persoalan hancurnya jalan Km 171 Satui, Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) seakan tak pernah rampung. Foto: bakabar.com/Bahaudin Qusairi

DPRD Kalsel Tak Sepakat Patungan

Sebelumnya, Ketua DPRD Kalsel, Supian HK pesimis. Ia tak yakin perusahaan-perusahaan tambang itu mau terlibat.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

HALAMAN
12
Editor


1 Komentar
Banner
Banner