bakabar.com, BANJARBARU – Sepanjang semester pertama tahun 2019, sedikitnya ada 14 pelanggaran dalam kawasan hutan yang berhasil “dikasuskan” Dinas Kehutanan Kalimantan Selatan (Kalsel).
“Pelanggaran ada yang menambang secara ilegal di kawasan hutan. Ada pula yang menebang tanpa izin. Kita akan terus menertibkan berbagai pelanggaran yang terjadi di hutan Kalsel,” ujar Kepala Dinas Kehutanan Kalsel, Hanif Faisol Nurofiq, Minggu (30/6).
Hanif juga mengungkapkan dari 14 kasus pelanggaran itu, pihaknya telah mengamankan dan menyita beberapa barang bukti. Di antaranya, 5 unit alat berat berupa ekskavator, satu truk, dan satu mobil pick-up (bak terbuka).
Terkait penebangan tanpa izin, barang bukti kayu bulat dan olahan yang disita sebanyak 84,0985 meter kubik.
Sementara terkait peredaran ilegal satwa liar dan dilindungi undang-undang, Hanif membeberkan, pihaknya telah mengevakuasi 19 ekor hewan di berbagai daerah di Kalsel.
"Tujuh ekor diantaranya telah dilepas-liarkan di alam. Sedangkan 12 ekor masih dalam tahap karantina untuk mengembalikan sifat liar satwa setelah lama dipelihara," terangnya.
Baca Juga: Dishut Kalsel Gelar Ujian Kenaikan Sabuk Karate
Baca Juga: Rakor Komda Bahas Upaya Pelestarian Plasma Nutfah dalam Bentuk SDG
Reporter : Ahc06Editor: Muhammad Bulkini