bakabar.com, RANTAU – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tapin menjalin kerja sama dengan Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Permata Bunda Kandangan.
Kerjasama tersebut diperuntukkan bagi masyarakat Kabupaten Tapin yang melahirkan, agar mereka tidak lagi repot-repot bolak balik mengurus dokumen kependudukan.
Penandatanganan MOU dilakukan Kadisdukcapil Tapin, Rina Indriani dan Direktur RSIA Permata Bunda Dokter I Putu Abdi Wirakusuma.
Kadisdukcapil Tapin, Rina Indriani menuturkan MOU ini meneruskan program atau inovasi Dokter Cinta, kepanjangan dari Dokumen Terbit Cepat Tanpa Diminta.
“Jadi dokumen yang didapat oleh masyarakat, berupa kartu keluarga (KK) baru, akta kelahiran dan kartu identitas anak (KIA),” ujarnya.
Diketahui, untuk mendapatkan dokumen tersebut, masyarakat Tapin terlebih dahulu harus menyiapkan nama anak, fotocopy buku nikah atau akta perkawinan, fotocopy KTP-E suami istri, surat keterangan kelahiran, kartu keluarga asli dan fotocopy KTP-E 2 orang saksi.
“Semua pelayanan gratis, tidak dipungut biaya,” ucap Rina Indriani.
Rina mengakui bahwa RSIA Permata Bunda Kandangan yang ada di Kabupaten Hulu Sungai Selatan ini banyak melayani warga Kabupaten Tapin.
“Sebelumnya kita sudah bekerjasama dengan RSUD Datu Sanggul Rantau. Kedepannya akan coba ke RS lain atau Puskesmas di Tapin,” ungkapnya.
Sementara itu, Direktur RSIA Permata Bunda, Dokter I Putu Abdi Wirakusuma, mengakui hampir 40 persen warga yang melahirkan di rumah bersalinnya merupakan warga Kabupaten Tapin.
“Karena jarak begitu dekat dan kami dipercaya. Jadi kebanyakan warga Tapin melahirkan di sini,” tuturnya.
Diakuinya, inovasi yang dibuat oleh Disdukcapil Tapin sangat memudahkan pasiennya. Mereka tidak perlu repot-repot lagi datang ke Disdukcapil untuk mengurus dokumen kependudukan anak.
“Ini juga salah satu cara untuk mengurangi kerumunan di situasi pandemi Covid-19,” ujarnya.
Tatang, warga Desa Pipitak Jaya, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin yang kebetulan istrinya baru melahirkan di RSIA Permata Bunda mengaku sangat terbantu dengan pelayanan ini.
“Tidak perlu lagi ke Disdukcapil Tapin untuk mengurus dokumen kependudukan anak,” katanya.