Tak Berkategori

‘Diremote’ dari Balik Penjara, Bocah 13 Tahun Tabalong Tertangkap Edarkan Narkoba

apahabar.com, TANJUNG – Satresnarkoba Polres Tabalong menangkap seorang anak laki-laki berusia 13 tahun karena diduga menjadi…

Featured-Image
Barang bukti diduga sabu-sabu dan lainnya yang disita petugas dari seorang anak berusia 13 tahun saat berada di Mapolres Tabalong. Foto – Istimewa.

bakabar.com, TANJUNG – Satresnarkoba Polres Tabalong menangkap seorang anak laki-laki berusia 13 tahun karena diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu-sabu.

Anak warga di Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong ini ditangkap saat berada di tengah Jalan Plamboyan Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Senin 27 September 2021 sekitar pukul 22.00 Wita.

Bersama dirinya petugas menyita barang bukti 1 bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,19 gram.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa uang diduga hasil penjualan sebesar Rp50 ribu, 1 buah handphone merk Vivo warna hitam dan 1 unit sepeda motor suzuki Shogun Axelo warna hitam biru.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin dikonfirmasi melalui Kasi Humas Iptu Mujiono membenarkan penangkapan terhadap seorang anak tersebut.

Mujiono bilang penangkapan anak tersebut berawal dari anggota Satresnarkoba Polres Tabalong melaksanakan patroli.

Saat berada di jalan Plamboyan Kelurahan Pembataan petugas melihat 2 orang anak berboncengan berhenti di tengah jalan, saat itu terlihat sedang berbicara dengan sopir mobil pick up.

Saat didekati, mobil itu tancap gas, sementara anak yang duduk di belakang sepeda motor terlihat menjatuhkan sesuatu.

Ketika diperiksa barang tersebut ternyata berupa 1 paket diduga sabu-sabu.

“Setelah ditimbang diduga sabu-sabu itu berat kotor 0,37 gram dan berat bersih 0,19 gram,” beber Mujiono.

Kata Mujiono lagi, kepada petugas anak tersebut mengaku disuruh seorang napi narkotika di LP Maburai melalui telepon.

Dirinya diminta menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut kepada orang yang tidak dikenal.

“Saat ini anak tersebut beserta barang bukti yang disita petugas sudah berada di Mapolres Tabalong guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Mujiono.



Komentar
Banner
Banner