Kontroversi Rocky Gerung

Dipolisikan Buntut 'Bajingan Tolol', Rocky Gerung Buka Suara

Rocky Gerung tampak tak bergeming usai dilaporkan relawan Indonesia bersatu ke Polda Metro Jaya. Rocky Gerung justru tengah menunggu proses hukum yang ada

Featured-Image
Rocky Gerung saat jadi pembicara di Mimbar Mahasiswa, Hall FEB UMS, Rabu, (02/08). apahabar.com/Fernando

bakabar.com, SOLO - Filsuf Rocky Gerung buka suara. Ia tampak tak ambil pusing sekalipun gelombang protes bahkan pemolisian menerpanya buntut pernyataan kontroversial 'Presiden Jokowi bajingan tolol'

Tak bergeming usai dilaporkan relawan Indonesia bersatu ke Polda Metro Jaya, Rocky menyatakan siap mengikuti proses hukum yang ada. 

"Ya bagus, itu hak mereka untuk melaporkan. Ya itu hakmu melaporkan," jelasnya seusai menjadi pembicara Mimbar Mahasiswa di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Rabu, (02/08).

Baca Juga: [FOTO] PDIP Protes 'Bajingan Tolol' Rocky Gerung

"Ditunggu aja proses hukumnya," sambungnya.

Saat disinggung soal anggapan bahwa dirinya mengkritik Presiden Jokowi terlalu keras, Rocky Gerung membantah. "Siapa yang ngritik keluarga Jokowi," tandasnya.

Rocky Gerung telah dinilai menghina Presiden Jokowi. Pernyataan Rocky Gerung itu disampaikannya di acara persiapan aksi akbar buruh 10 Agustus yang kemudian diunggah di akun YouTube Refly Harun.

Pemolisian Rocky

Kecam Rocky Gerung, Ormas Adat di Balikpapan Gelar Ritual Potong Babi
Aksi potong babi dilakukan gabungan ormas adat di Balikpapan, Rabu (2/7) pagi. (bakabar.com/ Arif Fadillah)

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak membeberkan alasannya menerima laporan ormas yang mau menjerat Rocky Gerung.

Pasalnya, menurut Ade laporan polisi kepada Rocky merupakan delik biasa. Bukan aduan sehingga Jokowi sebagai pihak yang disebut Rocky Gerung tak perlu dimintai klarifikasi.

Baca Juga: Ormas di Balikpapan Laporkan Rocky Gerung ke Mapolda Kaltim

"Dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh kedua pelapor yang tertuang dalam laporan polisi yang dibuat di SPKT Polda Metro Jaya merupakan delik biasa," kata Ade, Rabu (2/8).

Laporan tersebut telah teregister dengan nomor laporan STTLP/B/4465/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal Selasa 1 Agustus 2023.

Polda Metro kini tengah mendalami laporan polisi terkait dugaan kasus penghinaan Presiden Indonesia, Joko Widodo.

"Melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan atas dua laporan polisi tersebut terkait dugaan terjadi tindak pidana dimaksud," jelasnya.

Baca Juga: Ratusan Massa di Balikpapan Bakar Poster Rocky Gerung!

Ade menjelaskan pihaknya mulai melakukan klarifikasi kepada para pelapor hingga para saksi dari kasus tersebut.

"Kami mulai dari klarifikasi kepada para pelapor, para saksi, koordinasi efektif dengan para ahli," ungkap dia.

Ade mengaku bahwa kini pihaknya telah menerima dua laporan polisi terkait dugaan kasus penghinaan Presiden Indonesia, Joko Widodo.

Baca Juga: Kecam Rocky Gerung, Ritual Potong Babi Digelar di Balikpapan

Untuk laporan pertama yang dilayangkan mengenai dugaan penghinaan Presiden Jokowi tersebut diterima pada Senin, 31 Juli 2023.

“Bahwa betul kemaren (Senin) malam sekira pukul 23.00 WIB telah datang di kantor SPKT Polda Metro Jaya, seseorang yang mengaku sebagai Relawan bapak Jokowi didampingi 2 saksi lainnya dan melaporkan dugaan tindak pidana yg terjadi dengan membawa bukti terkait,” beber dia.

Ade menjelaskan bahwa laporan kedua dilayangkan oleh pelapor Ferdinan Hutahaean pada Selasa, 1 Agustus 2023.

“Demikian pada hari Selasa, sekira jam 10.00 WIB telah datang seorang atas nama pelapor FH didampingi 3 saksi lainnya melaporkan hal yg sama ke SPKT Polda Metro Jaya dan telah dibuatkan Laporan Polisi atas laporan dimaksud,” kata Ade.

Editor


Komentar
Banner
Banner