Tak Berkategori

Diperiksa Bawaslu Kalsel, Habib Ahmad Dicecar Puluhan Pertanyaan

apahabar.com, BANJARMASIN – Habib Ahmad Bahasyim salah satu calon legislatif DPRD Provinsi Kalsel, Senin (20/5) siang,…

Featured-Image
Habib Ahmad Bahasyim (berpeci putih) didampingi kuasa hukumnya Zamrony datang ke Bawaslu Kalsel guna klarifikasi atas laporan dugaan politik uang, Senin (20/5). Foto-apahabar.com/Ahya Firmansyah

bakabar.com, BANJARMASIN – Habib Ahmad Bahasyim salah satu calon legislatif DPRD Provinsi Kalsel, Senin (20/5) siang, memenuhi undangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel.

Kedatangannya guna mengklarifikasi perihal tudingan politik uang yang dialamatkan oleh pelapor Adhariani, yang juga calon anggota DPD RI pada pemilu serentak lalu.

Sebelumnya, nama Habib Ahmad ikut terseret dalam laporan yang juga dialamatkan kepada Habib Abdurrahman Bahasyim atau Habib Banua. Nama kakak beradik ini disebut-sebut Adhariani telah melakukan politik uang saat masa tenang.

Atas hal laporan Adhariani tersebut, Bawaslu Kalsel coba memanggil pihak-pihak yang diduga melakukan praktik culas tersebut pada pemilu lalu guna klarifikasi.

“Dari sini kami mengkaji ke depannya bersama Gakkumdu untuk nanti setelah 14 hari kerja sejak laporan itu masuk kembali dilakukan pembahasan kedua, apakah kasusnya dilanjutkan ke penyidikan atau dihentikan,” kata Aries Mardiono anggota Komisioner Bawaslu Kalsel, kepada bakabar.com, sore tadi.

Baca Juga: Bawaslu Didesak Usut Tuntas Kasus Politik Uang Habib Banua

Aries mengatakan, pihak Habib Ahmad sendiri sudah bersikap kooperatif dan menjawab semua pertanyaan yang diajukan kepada dirinya. “Tadi ada sebanyak 23 pertanyaan,” ujar Aries.

Didampingi kuasa hukumnya Zamrony, Habib Ahmad mengatakan, Bawaslu harus berhati-hati menangani kasus ini.

Menurut calon anggota DPRD Kalsel terpilih ini lantaran menyangkut nama baik seorang habib. Apalagi ia menyebut tidak hanya satu habib tapi ada dua nama baik habib.

“Jika memang diteruskan kami ingin buktinya harus kuat dan tidak terbantahkan, dan kami juga mengingatkan kepada Bawaslu, jika memang nanti ujungnya atau pada pembahasan kedua bersama Gakkumdu kasus ini dilanjutkan, maka kami mempertimbangkan untuk membawa terkait pelanggaran penyelenggaraan pemilu ini nanti ke DKPP. Jadi kami masih menunggu arah dari laporan ini,” beber Zamrony.

Pihaknya melihat bahwa kasus ini sangat jauh sekali kaitannya antara Habib Ahmad dengan Habib Banua melakukan apa yang dituduhkan. “Melihat bukti yang ada itu sangat jauh,” imbuh Zamrony.

“Habib Ahmad dan Habib Banua ini-kan disebut namanya oleh pelapor, dan itupun tidak dilaporkan oleh orang yang dianggap melihat atau menyaksikan secara langsung, hanya laporan dari pihak lain,” ujarnya.

Sebelumnya, tak cuma nama kedua Habib tersebut. Terseret pula nama Ahmad Herru Kurniawan yang merupakan caleg nomor urut 2 Dapil 2 Banjarmasin Utara asal Demokrat.

Adhariani melapor ke Bawaslu berdasarkan surat laporan bernomor 005/LP/PL/22.00/V/2019. Habib Ahmad Bahasyim adalah caleg nomor urut 4 dapil 1 Kota Banjarmasin.

Menariknya, dari hasil pleno rekapitulasi suara KPU tingkat provinsi Kalsel yang berakhir Sabtu 11 Mei kemarin, tertera 8 nama yang lolos menjadi anggota DPRD periode 2019-2014 dari dapil 1 Kota Banjarmasin, salah satunya adalah Habib Ahmad Bahasyim.

Bawaslu, kata Komisioner Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhanie, telah melimpahkan berkas perkara kasus ini ke Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) Kalsel. Artinya, perkara pelanggaran pemilu itu resmi masuk kajian lembaga ad hoc tersebut.

"Ini seperti proses mekanisme yang tercantum dalam peraturan Bawaslu dan Undang-undang Pemilu terkait penanganan perkara pelanggaran pidana," katanya.

Menurut Azhar, hasil kajian telah menentukan dua caleg yang terseret perlu dipanggil kembali untuk dimintai keterangan.

Tak hanya itu, hasil kajian juga menentukan perkara dilimpahkan ke Gakkumdu untuk penanganan pidana yang ditemukan.

Sebelumnya, barang bukti yang dilaporkan Adhariani dalam dokumen tersebut adalah uang Rp 300.000 dan contoh replika surat suara.

"Saya mendapatkan bukti berupa uang dan list nama penerima sebanyak 160 orang," kata Adhariani kepada awak media usai melapor.

Kepada setiap warga, keduanya diduga membagikan Rp150 ribu. "Hanya untuk yang masuk daftar pemilih tetap (DPT)," ujar Adhariani.

Baca Juga: Esok, Bawaslu Kalsel Panggil Caleg Demokrat Terindikasi Politik Uang

Dua orang yang menerima uang tersebut, kata dia, sudah bersedia memberi kesaksian. Masing-masing menerima Rp150 ribu.

Berdasarkan keterangan para saksi, mereka menerima uang pada 14 April atau masih dalam minggu tenang.

Reporter: Ahya Firmansyah
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner