bakabar.com, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memecat Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, Selasa (7/11).
Keputusan tersebut membuatnya tak bisa ikut memeriksa perkara gugatan batas usia capres-cawapres yang diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA).
"Permintaan pelapor BEM Unusia agar tidak mengikutsertakan hakim terlapor dalam pemeriksaan perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 dapat dibenarkan," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11).
MK dijadwalkan bakal menggelar sidang perdana pengujian materi atas Putusan MK terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum soal batas usia capres cawapres pada Rabu (8/11) besok pukul 13.30 WIB.
Baca Juga: BREAKING! MKMK Pecat Paman Gibran dari Ketua MK
Gugatan itu diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum UNUSIA, Brahma Aryana yang teregister dalam perkara nomor 141/PUU-XXI/2023. Brahma didampingi oleh kuasa hukumnya yakni Viktor Santoso Tandiasa dan Harseto Setyadi Rajah.
Pasal yang dipermasalahkan Brahma adalah Pasal 169 huruf q UU 7/2017 yang telah ditambah normanya oleh MK lewat putusan perkara No 90/PUU-XXI/2023.
MK menambah ketentuan dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 menjadi: Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: "Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih
Baca Juga: Prediksi Putusan MKMK Hari Ini, Paman Gibran Dicopot!
MKMK telah menjatuhkan sanksi etik berat kepada Anwar Usman dan memberhentikannya sebagai ketua MK. MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra untuk menyelenggarakan pemilihan dalam waktu 2x24 jam.
Selain itu, MKMK melarang Anwar Usman mencalonkan diri atau dicalonkan lagi sebagai ketua MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.