bakabar.com, JAKARTA – Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menilai penonaktifan 75 pegawai merupakan tindakan sewenang-wenang Ketua KPK Firli Bahuri.
Terlebih, saat ini Novel tengah menangani kasus penetapan izin ekspor benih lobster (benur), kasus mafia hukum yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman, hingga kasus yang menjerat taipan Samin Tan.
“Karena efeknya perkara yang ditangani tidak bisa berjalan,” imbuhnya, Selasa (11/5).
Novel seperti dilansir CNN Indonesia menilai Firli telah mencoreng wajahnya sendiri dan pemerintah Indonesia dengan terbitnya SK tersebut.
“Perlu kita lihat, kita kaji, mempertontonkan seperti itu kan sebetulnya mencoreng wajahnya sendiri dan mencoreng pemerintahan Indonesia. Itu kanluar biasa,” pungkasnya.
Novel sendiri termasuk dari 75 pegawai yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Itu SK tentang hasil asesmen TWK, bukan pemberhentian tetapi isinya justru meminta agar pegawai dimaksud menyerahkan tugas dan tanggung jawab (nonjob). Menurut saya itu adalah tindakan ketua KPK yang sewenang-wenang,” kata Novel dilansir Antara.
Menurut dia, tindakan Ketua KPK yang sewenang-wenang dan berlebihan itu perlu menjadi perhatian.
“Karena itu menggambarkan masalah serius yang sesungguhnya dan akibat dari tindakan sewenang-wenang tersebut para penyidik/penyelidik yang tangani perkara disuruh berhenti tangani perkara,” ujar dia.
Menurutnya, permasalahan tersebut merugikan agenda pemberantasan korupsi dan menggambarkan adanya ambisi untuk menyingkirkan pegawai-pegawai yang berintegritas.
“Masalah seperti ini merugikan kepentingan kita semua dalam agenda pemberantasan korupsi dan semakin menggambarkan adanya ambisi untuk menyingkirkan pegawai-pegawai berintegritas dengan segala cara,” kata Novel.
Sebelumnya, 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK sebagai syarat menjadi ASN resmi dinonaktifkan berdasarkan SK Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 yang diterima di Jakarta, Selasa.
SK tertanggal 7 Mei 2021 itu ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri. Sedangkan untuk salinan yang sah ditandatangani Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.
SK tersebut menetapkan keputusan Pimpinan KPK tentang hasil asesmen TWK yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.
Ada empat poin yang tercantum dalam surat tersebut. Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini, tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.
Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Salinan keputusan tersebut disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Dewan Pengawas KPK, dan yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya. (*)