bakabar.com, SAMPIT - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Muhammad Irfansyah, menegaskan bahwa Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 di seluruh satuan pendidikan negeri dari TK, SD hingga SMP bebas dari segala bentuk pungutan.
"Mulai Maret, April, Mei ini sudah kami lakukan sosialisasi. Pada bulan Juni nanti proses penerimaan siswa baru akan dimulai. Kami sudah mengeluarkan surat edaran tentang tata cara penerimaan murid baru dan sudah kami tegaskan, tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun," ujarnya. Kamis (22/05/2025).
Irfansyah menekankan bahwa tidak diperkenankan ada biaya seperti uang blanko, uang pembangunan, ataupun syarat lain yang mengharuskan peserta didik mengeluarkan biaya.
Proses seleksi penerimaan murid baru dilakukan secara gratis dan tidak dibenarkan ada tes atau ketentuan administrasi yang memberatkan.
“Tidak ada syarat seperti map berwarna tertentu atau menebus dokumen tertentu. Semuanya gratis. calon peserta didik hanya perlu menyiapkan berkas seperti ijazah, kartu keluarga, akta kelahiran, domisili, raport terakhir, dan jika ada prestasi, cukup fotokopi buktinya. Untuk mutasi, cukup melampirkan SK orang tua,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa seluruh proses SPMB telah didukung oleh anggaran BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang sudah diatur dalam ARKAS (Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah). Dana tersebut mencakup biaya operasional termasuk untuk panitia penerimaan siswa baru.
“Kami sudah menegaskan kepada semua satuan pendidikan bahwa dana untuk penerimaan siswa baru sudah dianggarkan. Jadi tidak boleh ada lagi alasan untuk meminta pungutan kepada orang tua atau peserta didik,” tegas Irfansyah.
Ia mengimbau seluruh kepala sekolah dan panitia SPMB untuk mematuhi aturan ini demi menciptakan sistem pendidikan yang bersih, transparan, dan berpihak pada masyarakat.