Pemkab Kapuas

Dinas Kominfo dan Dinas Dukcapil Kapuas Jalin Kerja Sama

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kapuas dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kapuas, Kalteng menjalin

Featured-Image
Dinas Kominfo dan Dinas Dukcapil Kabupaten Kapuas menjalin kerjasama pemanfaatan nomor induk kependudukan. Foto: Istimewa

bakabar.com, KUALA KAPUAS - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kapuas dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat, Kalteng menjalin kerja sama tentang pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Selain itu juga kerja sama tetang Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) dalam layanan lingkup tugas Diskominfo Kabupaten Kapuas.

Penandatangan perjanjian kerjasama dilakukan oleh Kepala Dinas Kominfo Hartoni U Sawang bersama dengan Plt Kepala Dinas Disdukcapil Sipie S Bungai bertempat di Kantor Dinas Kominfo Kapuas, Senin (3/7/2023).

Kadis Kominfo Kapuas Hartoni U Sawang, mengatakan perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk mengefektifkan fungsi dan peran dalam rangka verifikasi dan validasi informasi publik dan layanan aspirasi pengaduan online melalui pemanfaatan NIK, data kependudukan dan E-KTP.

"Agar ketika masyarakat menyampaikan aduan atau keluhan terkait pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Kapuas melalui aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) pada Dinas Kominfo, tidak ada lagi laporan-laporan yang bersifat fitnah maupun hoax,” katanya.

Karena sambung Hartoni, dengan adanya kerjasama ini identitas pelapor (nama, alamat dan lain-lain) akan diketahui.

"Sehingga laporan tersebut akurat, valid, transparan dan dapat dipertanggung jawabkan baik secara informasi ataupun beritanya maupun orangnya," pungkasnya. 

Editor


Komentar
Banner
Banner