bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengembangkan segala informasi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi AKBP Bambang Kayun Bagus PS, termasuk soal dugaan aliran dana.
"Segala informasi dan data awal pasti kami kembangkan pada penyidikan perkara tersebut," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis.
KPK telah menetapkan Bambang bersama pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Ia mengatakan proses penyidikan saat ini masih berjalan. Namun, KPK saat ini belum dapat menginformasikan lebih jauh soal materi penyidikan, termasuk apakah ada aliran dana terkait kasus Bambang itu.
Baca Juga: KPK Blokir Rekening AKBP Bambang Kayun Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi
"Namun, mengenai materi penyidikan tentu tidak bisa kami publikasikan saat ini karena itu akan dibuka pada saatnya nanti ketika tahap persidangan," ucap Ali.
Suap dan Gratifikasi
Dalam kasus itu, Bambang diduga menerima uang miliaran rupiah dan kendaraan mewah. Sebelumnya, KPK telah membenarkan sedang menyidik kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut.
"Adapun pihak yang menjadi tersangka, salah satunya benar pejabat di Divisi Hukum Kepolisian RI saat itu dan dari pihak swasta," kata Ali dalam keterangannya.
KPK secara resmi akan menyampaikan identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan setelah proses penyidikan dinyatakan cukup.
Baca Juga: Kasus Dugaan Suap AKBP Bambang Kayun Dilimpahkan ke KPK
Sidang Praperadilan
Sementara itu, terkait penetapan sebagai tersangka oleh KPK, Bambang telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dikutip dari laman http://sipp.pn-jakartaselatan.go.id, Bambang mendaftarkan permohonan praperadilan pada Senin (21/11) dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Permohonan praperadilan itu terdaftar dengan Nomor Perkara 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Adapun sidang perdana dijadwalkan pada Senin (5/12).
Merespons pengajuan praperadilan tersebut, KPK menegaskan memiliki alat bukti yang cukup dalam menetapkan Bambang sebagai tersangka.
Informasi mengenai perkara ini sejatinya diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di mana disebutkan nama AKBP Bambang Kayun mengajukan permohonan praperadilan atas status tersangkanya di KPK.
Biro Hukum
Diketahui dalam petitum, AKBP Bambang Kayun dijerat KPK sebagai tersangka saat menjabat Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM, Bagian Penerapan Hukum Biro Bantuan Hukum (Kasubbagrappid HAM, Bagrapkum Robantkum) Divisi Hukum Polri tahun 2013-2019.