News

Dilaporkan ke Disnaker Tapin, PT KAP Bantah Tuduhan Buruh

apahabar.com, RANTAU – PT Kharisma Alam Persada (KAP) dilaporkan ke Disnaker Tapin lantaran diduga melakukan kecurangan…

Featured-Image
Buruh harian lepas memanen buah di kebun sawit. Foto-Istimewa

bakabar.com, RANTAU - PT Kharisma Alam Persada (KAP) dilaporkan ke Disnaker Tapin lantaran diduga melakukan kecurangan terkait sistem kerja dan gaji kepada pekerja.

Humas PT KAP, Rafi'i saat dikonfirmasibakabar.comkaget mendengar kabar itu.

“Saya masih mau konfirmasi dulu ke Disnaker, saya belum tahu informasi masalahnya seperti apa,” ujarnya saat dihubungi via WhatsApp, Kamis (3/3).

Menurutnya, terkait semua tuduhan yang dilontarkan para pekerja atau buruh ke PT KAP, semua tidak benar.

“Itu gak benar sama sekali. Kita juga gak ada pemotongan gaji,” lanjut Rafi’i.

Ia menjelaskan bahwa pihak perusahaan memiliki aturan terhadap basis kerja, dalam hal ini untuk karyawan panen.

“Jadi kalau dia tidak dapat basis maka upahnya diproposionalkan dengan hasil kerjanya. Dengan demikian ada keadilan bagi karyawan yang kerjanya bagus,” katanya.

Diwartakan sebelumnya, ratusan buruh sawit PT Kharisma Alam Persada (KAP) melaporkan dugaan pelanggaran ke Dinas Ketenagakerjaan Tapin.

Ratusan buruh ini mengadu bahwa sejak dua tahun terakhir, mereka masuk sistem kerja perusahaan yang memburuk. Pembayaran upah kerja yang diberikan kepada karyawan menggunakan sistem proporsi dengan target tertentu.

Sementara karyawan sudah bekerja sesuai dengan jam kerja yang berlaku (tujuh jam). "Apabila tidak mencapai target upah harian karyawan sesuai UMP dipotong," ungkap para buruh dalam keterangan tertulis.

Tidak hanya itu, salah satu mandor mengatakan bahwa mereka juga tidak ada hari libur. Baik itu hari Minggu atau di hari besar keagamaan dan hari Kemerdekaan RI.

"Kita diancam SP dan disuruh berhenti oleh petinggi perusahaan, apabila tidak mau turun bekerja," ujar seorang mandor yang enggan disebutkan namanya.

Sementara, Staf Bidang Hubungan Industri Disnaker Tapin, Parianto mengatakan bahwa sejak berakhir 2019 hingga kini PT KAP belum menyerahkan peraturan perusahaan.

"Sudah lama tidak diperpanjang, 2019 terakhir. Sudah menyalahi dari sisi pengawasan," jelasnya.

Adapun terkait sistem kerja yang dilaporkan oleh para buruh, Parianto memastikan apabila itu benar, pihak perusahaan bisa dikatakan melanggar peraturan.



Komentar
Banner
Banner