bakabar.com, JAKARTA – Usai berperkara dengan putra Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Nicholas Sean Purnama, selebgram Ayu Thalia akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Wanita dengan nama populer Thata Anma tersebut ditetapkan tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Nicholas.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Dwi Prasetyo Wibowo, seperti dilansir Suara, Rabu (19/1).
Seiring penetapan status, Ayu Thalia akan dipanggil untuk melakoni pemeriksaan sebagai tersangka, Kamis (20/1).
“Kami sudah mengirimkan panggilan untuk tersangka. Adapun pasal yang dipersangkakan adalah 310 dan atau 311,” beber Dwi Prasetyo.
Penetapan status tersangka ini diawali dari laporan Ayu Thalia ke Polsek Penjaringan. Ayu melaporkan Sean Nicholas atas dugaan tindakan penganiayaan di sebuah showroom mobil, 27 Agustus 2021.
Dalam jumpa pers khusus, Ayu mengaku didorong dari mobil oleh Nicholas, setelah terlibat pertengkaran di mobil.
Tidak terima dianggap melakukan penganiayaan, Nicholas berbalik melaporkan Ayu Thalia ke Polres Jakarta Utara di akhir Agustus 2021. Ayu dilaporkan atas dugaan tindakan pencemaran nama baik dan fitnah.
Sebelum dilaporkan balik, sempat terjadi pertemuan antara kedua belah pihak, seusai laporan dugaan penganiayaan masuk ke Polsek Penjaringan.
Namun Ayu memilih tetap melanjutkan perkara, sampai akhirnya Polsek Penjaringan menghentikan penyelidikan sejak Desember 2021.
“Sampai sekarang belum dilakukan bicara tentang perdamaian. Dulu sudah pernah di Polsek Penjaringan, telah dikonfrontir dan rekonstruksi, tapi tidak pernah meminta maaf,” jelas Ahmad Ramzy, kuasa hukum Nicholas, seperti dilansir Kompas.
“Bahkan tetap melanjutkan perkara, sampai akhirnya Polsek Penjaringan menghentikan penyelidikan terhadap laporan yang dibuat AT,” tandasnya.