Nasional

Dikuatkan Putusan Pengadilan Niaga, Ahli Hukum Kepailitan Tangkis KPK: Murni Piutang Korporasi

apahabar, JAKARTA – Tim kuasa hukum Mardani H. Maming dalam sidang praperadilan di pengadilan Negeri Jakarta Selatan,…

Featured-Image

apahabar, JAKARTA- Tim kuasa hukum Mardani H. Maming dalam sidang praperadilan di pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2022) melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan beberapa ahli.

Tujuan dihadirkannya ahli ini demi menguatkan permohonan dari kubu Mardani H. Maming.

Hadir di antaranya Ahli Hukum Tata Negara & Perundang-undangan Aan Eko Widiarto, Ahli Pidana Flora Dianti, dan Ahli Kepailitan Teddy Anggoro. Hal tersebut dijelaskan oleh kuasa hukum Mardani H. Maming, Denny Indrayana.

"Ahli Hukum Tata Negara yang menegaskan bahwa pemaknaan pasal 50 UU KPK, KPK menjadi tidak berwenang untuk menangani perkara Mardani H. Maming, karena sudah ada penanganan perkara yang sama di Kejaksaan Agung," ujarnya.

Lalu dia menegaskan jika dilihat dari sisi pidana, proses yang dilakukan oleh KPK dalam menetapkan tersangka tidak sah.

"Bahwa proses dimulainya penyidikan tidak boleh disamakan dengan penetapan tersangka. Itu ada cacat, dan bisa menjadi alasan tidak sahnya penetapan tersangka itu," tambahnya.

Adapun ahli yang ketiga, menjelaskan pandangannya dari kacamata kepailitan. Dirinya menekankan bahwa kasus ini adalah murni adanya transaksi bisnis.

"Piutang-piutang yang dimiliki oleh korporasi itu diakui sebagai piutang yang sah. Bahkan tadi dikatakan kekuatan pembuktian hukumnya sempurna, dan itu adalah ikatan perdata antara para pihak yang dikeluarkan dengan putusan pengadilan niaga," pungkasnya.

Dengan begitu, pihaknya semakin yakin bahwa ini semata-mata persoalan bisnis yang dikriminalisasi. Hal itu berdasarkan keterangan para ahli yang sudah dihadirkan di persidangan.

"Menegaskan kalau ini dikriminalkan, berarti (memang) kriminalisasi bisnis," tutupnya.

Sebelumnya, sidang praperadilan Mardani H. Maming kembali digelar di PN Jaksel. Agenda hari ini adalah menghadirkan para ahli yang dikemukakan oleh pihak termohon, yaitu kuasa hukum Mardani H. Maming. (REGEN)



Komentar
Banner
Banner