Hot Borneo

Dijual Remaja HST, Gadis HSU Layani 14 Pria Hidung Belang di Tabalong!

Terdapat fakta baru kasus perdagangan manusia di Tanjung, Kabupaten Tabalong.  

Featured-Image
Ilustrasi perdagangan manusia. Foto: Pixabay

bakabar.com, TANJUNG - Terdapat fakta baru kasus perdagangan manusia di Tanjung, Kabupaten Tabalong.  

Di mana, korban yang masih berusia 13 tahun asal Kabupaten Hulu Sungai Utara (Utara) sempat melayani 14 pria hidung belang selama dua hari.

"Kepada petugas korban mengaku sudah melayani 14 pria hidung belang selama dua hari," ucap Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas, Aipda Irawan Yudha Pratama, pada Senin (17/10).

Setiap kali kencan, kata Yudha, korban dibayar Rp200 ribu. 

"Di mana, pelaku menerima Rp50 ribu, biaya kamar Rp50 ribu dan korban Rp100 ribu," bebernya. 

Sebelumnya, Satreskrim Polres Tabalong berhasil meringkus seorang remaja berusia 17 tahun asal Kecamatan Batang Alai Timur (BAT), Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel).

Ia ditangkap atas tindak pidana perdagangan orang dan perlindungan anak.

PS Kasubsi Penmas Sihumas, Aipda Irawan Yudha Pratama mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari gadis 13 tahun meninggalkan rumahnya di Hulu Sungai Utara (HSU), pada 6 Oktober 2022 dini hari. 

Di mana, korban dijemput pelaku menggunakan mobil berwarna hitam.

Mendapat laporan warga, keluarga korban berinisial AI beserta suami langsung ke Polres HSU untuk melaporkan kejadian tersebut.

Pelapor kemudian mengetahui keberadaan korban di Tanjung melalui live Instagram teman korban.

Mengetahui hal tersebut, pelapor bersama suami dan adik kandungnya ditemani anggota Polres HSU Brigadir Moris berangkat ke Tanjung.

"Di Tabalong mereka menemukan korban di sebuah rumah di Kelurahan Mabuun, Murung Pudak," jelas Yudha, Senin (17/10) siang.

Yudha bilang, selanjutnya mereka melaporkan kejadian itu ke Polres Tabalong.

Usai menerima laporan, Satreskrim Polres Tabalong dipimpin Kasat Reskrim, Iptu Galih Putra Wiratama mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku.

"Pelaku diamankan di sebuah kompleks di wilayah Kelurahan Mabuun, Murung Pudak, Jumat (14/10)," ungkap Yudha.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1)  UU RI No  21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 88 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.

"Pada peristiwa tersebut petugas menyita barang bukti berupa uang tunai Rp100 ribu hasil dari transaksi, 1 daster warna biru, 1 celana jeans warna biru,1 jaket pendek dan 1 celana dalam," pungkas Yudha.

Editor


Komentar
Banner
Banner