Skandal Korupsi Bupati

Dijerat TPPU, KPK Siapkan Bukti Rp41 Miliar dalam Skandal Bupati HST

DPasang TPPU, KPK Siapkan Bukti Rp41 Miliar Dalam Skandal Bupati HST

Featured-Image
Mantan Bupati HST, Abdul Latif mengenakan rompi orange tahanan KPK. Foto: Antara Foto

bakabar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyiapkan Rp41 miliar sebagai bukti untuk melimpahkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke mantan bupati Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.

“Adapun dugaan gratifikasi dan TPPU yang siap dibuktikan Tim Jaksa dipersidangan sejumlah Rp41 Miliar,” ujar Ali Fikri kepada bakabar.com, Sabtu (14/1).

Sebelumnya, KPK melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan tersangka Abdul Latif ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Dalam hal itu, lembaga antirasuah tersebut menetapkan pasal TPPU kepada tersangka AL.

Baca Juga: Anggota KPU Bangkalan Diperiksa KPK Buntut Kasus Bupati RALAI

“Jaksa KPK Masmudi, telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Tersangka AL ke Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin,” tambah Ali.

Ali menambahkan penerapan pasal TPPU kepada AL sudah sesuai dengan prosedur hukum dan salah satu instrument KPK untuk mengoptimalkan aset negara.

“Penerapan pasal TPPU tentu menjadi salah satu instrument KPK dalam upaya optimalisasi asset recovery dari yang nikmati para Koruptor,” tutupnya.

Diketahui, Abdul ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus suap pengadaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Damanhuri Barabai di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, pada tahun anggaran 2017.

Baca Juga: KPK Siap Telusuri Dugaan Suap di Lingkungan Pemprov DKI

Tersangka dikenakan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara, pada perkara TPPU dia disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Editor


Komentar
Banner
Banner