Dugaan Korupsi Rektor UNS

Dijatuhi Sanksi Disiplin, Wakil Ketua MWA UNS Tetap Isi Absen

Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UNS, Profesor Hasan Fauzi dijatuhi sanksi disiplin oleh Kementerian Pendidikan. Ia tetap beraktivitas di kampus.

Featured-Image
Wakil Ketua MWA UNS, Prof. Hasan (kanan) dan Sekretaris MWA Prof Tri Atmojo Kusmayadi (kiri). Foto : apahabar.com/Fernando

bakabar.com, SOLO - Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UNS, Profesor Hasan Fauzi dijatuhi sanksi disiplin oleh Kementerian Pendidikan. Ia tetap beraktivitas di kampus.

"Ya seperti biasa, ini saya dengan Prof Tri sedang menjalankan PTUN. Masih menjalankan seperti yang kemarin. Tetap absen di kampus," katanya saat dihubungi bakabar.com, Rabu (23/8).

Baca Juga: Brosur Dugaan Korupsi UNS, Tersebar di Kalangan Mahasiswa Baru

Hasan mebeberkan aktivitasnya. Saat ini dia sibuk menulis artikel di jurnal ilmiah. Juga menguji desertasi mahasiswa dari luar negeri.

"Secara pribadi saya melakukan kegiatan akademik. Ada nguji di luar negeri secara online. Ya, beberapa waktu lalu di Australia, Malaysia. Diminta nguji sebagai akademisi ya biasa aja," jelasnya.

Biar tahu saja. Hasan diberi sanksi menjadi tenaga administrasi. Namun hukuman disiplin itu sedang ditangguhkan.

"Kami gugat secara langkah-langkah hukum yang benar. PTUN ada surat dari pengacara. Jadi tidak boleh dijalankan dulu. Belum ada keputusan inkrah dari pengadilan," terangnya.

Baca Juga: Beri Kuliah Umum di UNS Solo, Bahlil Cerita 11 Kali Ditahan Polisi

Kata dia, langkah-langkah yang dilakukan diizinkan oleh negara. Ada PTUN dan juga uji materi.

"Kami lakukan aja itu semua upaya hukum yang sah. Saya yang jelas menjalankan seperti biasa untuk sementara. Sambil nunggu proses PTUN," tutupnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner