bakabar.com, TANJUNG - KPU Kabupaten Tabalong menggelar rapat persiapan kampanye untuk pemilihan kepala daerah tahun 2024, Senin (23/9).
Rapat yang dilaksanakan di Hotel Aston Tanjung ini dihadiri tim pemenang calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel, tim pemenangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tabalong.
Selain itu juga dihadiri jajaran PPK se-Tabalong, Ketua Bawaslu Tabalong, Mahdan Basuki, Kabid Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Kesbangpol Tabalong, D Jusfan, TNI, Polri dan para camat.
Ketua KPU Tabalong, Ardiansyah, mengatakan, pelaksanaan kampanye sudah diatur dalam PKPU nomor 13 Tahun 2024.
"Jadi masa kampanye dimulai pada 25 September sampai 23 November 2024," ungkapnya.
Sementara untuk waktu dan tempat, sekarang tidak lagi ada pembagian zona atau wilayah kecamatan sehingga setiap pasangan calon bebas untuk menentukan lokasinya.
"Yang penting sebelum melaksanakan kampanye harus memberitahukan kepada kepolisian untuk mendapatkan surat ijin," ingat Ardi.
Sementara Anggota KPU Tabalong, Ihsanul Hakim menjelaskan, satu hari sebelum menjelang kampanye tim paslon harus mendaftarkan tim kampanye, relawan dan tim penghubung ke KPU.
"Termasuk akun media sosial yang digunakan untuk berkampanye. Detiap pasangan calon maksimal mendaftarkan 20 akun per aplikasi atau platfrom," jelasnya.
Untuk alat peraga kampanye (APK), KPU Tabalong akan memfasilitasi sebanyak lima baliho bagi setiap paslon. Bahan kampanye juga difasilitasi sebanyak 20 ribu poster dan pamflet.
"Desiannya dirancang oleh paslon sendiri dan tetap akan kita lakukan verifikasi agar sesuai dengan PKPU. Kalau sudah sesuai kita eksekusi dan cetak," jelas Ihsanul.