bakabar.com, BANJARMASIN - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin resmi menggratiskan uji KIR kendaraan sejak 1 Januari 2024.
Gratisnya tarif uji KIR menyusul diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Tentang Hubungan Keuangan Pusat Dan Daerah.
"Dalam peraturan yang baru tidak menjadikan objek pengujian sebagai sumber retribusi," ucap Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor, Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Untung Teguh, Senin (8/1).
Namun demikian, masyarakat yang melakukan pengujian kendaraan bermotor di Jalan Gubernur Subardjo, Lingkar Selatan tidak serta merta tinggi.
"Mungkin karena kendala cuaca dan masih tahun baru, bisa saja belum banyak yang datang," ungkapnya.
Adapun sebelum ditiadakannya tarif KIR, biaya sekali uji KIR berkisar mulai dari Rp70 ribu untuk jenis pick up hingga paling mahal Rp150 ribu untuk angkutan berat seperti tronton dan lainnya.
"Tarif itu tergantung jumlah bobot pengujian yang dilakukan. Berlakunya selama enam bulan. Rata-rata setiap harinya ada 50 angkutan kita lakukan uji KIR,” pungkasnya.
Kedepan, Ia berharap, dengan peniadaan tarif uji KIR ini masyarakat bisa memanfaatkannya untuk memeriksa angkutan kendaraan mereka.
"Target kami kedepan, karena retribusinya dihapuskan, harapannya paling tidak bisa lebih banyak dari tahun kemarin angkutan kendaraan yang diuji KIR ini," pungkasnya.
Baca Juga: Imbas Kas Pemkot Kosong, Proyek Perbaikan Ruang Kelas di 2 SDN Banjarmasin Terdampak