Pemkot Banjarmasin

Dishub Kota Banjarmasin Tindak Tegas Truk Parkir di Pinggir Jalan

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin menindak sejumlah truk yang parkir sembarangan di pinggir jalan.

Featured-Image
Sejumlah truk yang parkir dipinggir jalan ditindak petugas Dishub Banjarmasin. Foto: Dishub Kota Banjarmasin.

bakabar.com, BANJARMASIN - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin menindak sejumlah truk yang parkir sembarangan di pinggir jalan.

Pasalnya, keberadaan truk-truk itu, selain menyebabkan arus lalu lintas terganggu, dikhawatirkan juga bakal menyebabkan kecelakaan, lantaran ruas jalan yang menyempit.

Misalnya, seperti di Jalan Belitung di RT 11 dan RT 36, Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin pada Rabu (23/8/2023) kemarin.

Sejumlah truk tangki ukuran besar terlihat terparkir bebas di badan jalan hingga membuat jalan menjadi sempit. Dishub Kota Banjarmasin bersama Satlantas Polresta Banjarmasin pun langsung melakukan tindakan tegas.

Sekretaris Dishub Kota Banjarmasin Taufik Rahman mengatakan, dari hasil giat Penertiban Parkir di Jalan Belitung tersebut, setidaknya terjaring puluhan truk tangki yang kedapatan parkir di badan jalan tersebut.

Pasalnya, truk-truk tangki ini, kata dia, tidak diperbolehkan parkir di badan jalan apalagi sampai menginap.

"Karena menurut Undang-undang, badan jalan tidak boleh untuk parkir. Selain menggangu aktivitas warga di sana tempat yang di parkirkan truk tangki tersebut merupakan daerah Pokdarwis Sungai Duyung dan bisa mengganggu daerah tersebut," ungkapnya beberapa waktu lalu.

Ia pun berharap, untuk para supir truk agar memarkirkan truknya di tempat yang seharusnya. 

"Dan juga untuk perusahaan truk tangki agar bisa menyediakan terminal parkir untuk truk tangki agar bisa memarkir di tempat seharusnya tanpa memakai badan jalan," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner