bakabar.com, BANJARMASIN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin menggelar razia angkutan umum di Lingkar Basirih, Mantuil, Banjarmasin Selatan, Rabu (21/8) siang.
Razia tersebut untuk memastikan kelengkapan surat dan kelayakan armada angkutan tersebut. Alhasil, total kendaraan yang terjaring razia tersebut mencapai 20 unit.
Dengan rincian, lima angkutan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Lalu 5 unit tidak bisa melibatkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Kemudian, ada 10 unit pikap dan truk yang uji kir telah mati.
"Razia hari ketiga, kami gelar di Jalan Lingkar Selatan. Yakni untuk memantau muatan serta uji kir kendaraan," ujar Kasi Wasdal Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, M Yunus.
Dikatakan dalam razia, pihaknya menggandeng Satlantas Polresta Banjarmasin dalam operasi dengan menindak pelanggar melalui penilangan kendaraan.
Dominan saat angkutan lewat di Jalan Pramuka. Setidaknya, petugas menemukan 25 unit pick up dan truk yang uji kir telah mati.
Begitu juga kendaraan bak terbuka ataupun kontainer yang over dimensi juga ditertibkan.
“Kami juga memberikan peringatan dengan mengirim surat untuk kendaraan yang over dimensi agar disesuaikan,” ungkapnya.
Razia kali ini juga dilakukan untuk meningkatkan kesadaran pemilik angkutan untuk mengurus uji kir. Sebab, pihaknya menilai banyak angkutan yang kir-nya sudah mati.
Mereka diminta untuk segera melengkapi surat-suratnya. Pihaknya juga menghimbau mereka agar tidak mengulangi lagi.
“Kami berharap seluruh angkutan dan truk bisa mematuhi ketentuan yang ada,” tuturnya.
Baca Juga: Tak Nyambung Saat Diperiksa, Pembakar Lahan di Banjar Bakal Tes Kejiwaan
Baca Juga:Alalak Membara, Warga Kesulitan Padamkan Api
Baca Juga: 2 Jemaah Haji Asal 'Martapura' Lebih Dulu Dipulangkan, Begini Kata Kemenag
Baca Juga:Menuju Kota Sungai Terindah, Banjarmasin Sulap Anak Sungai Awang
Reporter: Bahaudin QusairiEditor: Syarif