bakabar.com, JAKARTA – Irjen Ferdy Sambo akan menjalani sidang kode etik terkait kasus yang menjeratnya yakni pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat, Kamis (25/8).
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut, untuk sidang terhadap eks Kadiv Propam Polri ini akan digelar di Ruang Sidang Komisi Kode Etik Polisi (KKEP). Sidang itu nantinya bakal digelar secara tertutup.
“Di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC Lantai 1 Rowabprof Divpropam Polri. Secara tertutup dipimpin Pak Kabaintelkam,” sebutnya.
Sidang etik akan diketuai oleh Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri.
Fokus ke Sambo
Sidang etik akan fokus kepada pemeriksaan Sambo. Sidang etik akan berlangsung selama 30 hari ke depan.
“Fokus ke Pak Sambo dulu. Tapi yang lainnya jalan. Itu kan waktunya 30 hari. 35 orang itu harus selesai dalam 30 hari,” ujar Dedi, kutip Liputan6.com.
Sambo Tak Kunjung Dimunculkan ke Publik
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan alasan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo tidak kunjung dimunculkan ke publik setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J alaias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dia menyatakan, tidak dimunculkannya Ferdy Sambo ke publik merupakan bagian dari strategi penyidikan Tim Khusus (Timsus) Polri.
“Jadi itu merupakan strategi penyidikan yang dilakukan Timsus,” kata Kapolri Listyo di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Menurut Listyo, pastinya akan ada momen Irjen Ferdy Sambo dimunculkan ke publik. Namun tidak dijelaskan lebih jauh kapan rencana itu direalisasikan.
“Pada saatnya nanti akan dimunculkan karena proses sedang berlangsung, karena semua jadi strategi penyidikan,” kata Kapolri kembali menegaskan.