"Setelah MF dan NA berada di rumah. Akhirnya mereka mengakui bahwa sudah berhubungan badan sebanyak 14 kali," bebernya.
Mendengar hal itu, sang ayah korban pun tak terima dan melaporkan ke Mapolresta Banjarmasin untuk guna proses hukum lebih lanjut.
"Dari alhasil pemeriksaan persetubuhan ini oleh dasar suka sama suka. Selanjutnya, pelaku dikenakan pasal 473 ayat II huruf B diancam 12 tahun penjara," tuturnya.










