Peristiwa & Hukum

Diduga Sering Transaksi Sabu, Pria HST Diamankan Polisi di Hutan Batung

Diduga pelaku yang diketahui berinisial KM (51) merupakan warga Desa Mahang Sungai Hanyar, RT 04 RW 02, Kecamatan Pandawan, Kabupaten HST.

Featured-Image
KM (51) ketika diamankan petugas Sat Resnarkoba Polres HST. Foto-Dok Polres HST

bakabar.com, BARABAI - Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST)  mengamankan pelaku yang diduga keras melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu.

Dia diketahui berinisial KM (51) merupakan warga Desa Mahang Sungai Hanyar, RT 04 RW 02, Kecamatan Pandawan, Kabupaten HST.

"KM diamankan pihak kepolisian pada Rabu, 17 Januari 2024, di Desa Mahang Sungai Hanyar, RT 06 RW 03, tepatnya di sebuah pondok di Hutan Batung, sekitar pukul 17.30 Wita," jelas Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas, Iptu Akhmad Priadi, Kamis (18/1/24).

Ia menjelaskan penangkapan KM bermula pasca petugas Sat Resnarkoba Polres HST bersama anggota Polsek Pandawan mendapatkan informasi bahwa di Desa Mahang Sungai Hanyar sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

"Atas informasi tersebut, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan KM," bebernya.

"Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan sebuah pondok, ditemukan beberapa barang bukti," ujarnya.

Beberapa barang bukti tersebut berupa dua paket yang diduga narkotika jenis sabu, dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 3,13 gram dan berat bersih 2,73 gram.

Kemudian, juga ditemukan satu buah timbangan digital warna hitam, dua pak plastik klip warna bening merk ZIP IN, sebuah serok yang terbuat dari plastik, sebuah dompet kecil warna coklat, sebuah tas selempang warna hitam tanpa merk.

Lebih lanjut, Priadi membeberkan barang bukti yang ditemukan yakni sebuah tas pinggang warna biru malam merk Converse, sebuah tas pinggang warna cream merk clever, uang tunai senilai Rp 9.470.500 juta, dan sebuah handphone merk Hammer warna hijau.

"Untuk pelaku barang bukti saat ini sudah diamankan di Polres HST untuk proses hukum lebih lanjut," tutupnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner