Politik

Diduga Melanggar Netralitas, Kasus Camat Aluh-aluh Berlanjut Ke Polres Banjar

apahabar.com, MARTAPURA – Kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparat Sipil Negara (ASN) yang diduga dilakukan oleh Camat…

Featured-Image
Pihak Sentra Gakkumdu yang dipimpin oleh M Syahrial Fitri saat di Polres Banjar bersama dengan Kasat Reskrim AKP Rizky Fernandez saat menyerahkan laporan polisi. Foto-Istimewa

bakabar.com, MARTAPURA - Kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparat Sipil Negara (ASN) yang diduga dilakukan oleh Camat Aluh-aluh pada pelaksanaan Pilkada Kabupaten Banjar 2020 berlanjut ke Polres Banjar.

Pada Jumat (16/10) warga bernama Kasmayuda melaporkan Camat berinsial SE kepada Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Banjar.

Pelaporan tersebut dilakukan oleh Kasmayuda setelah SE terlihat dalam kampanye H. Saidi Mansyur selaku calon Bupati Banjar.

Perihal pengaduan tersebut, Calon Bupati (Cabup) Banjar dengan nomor urut 1 pada Pilkada 2020 tersebut juga sudah dimintai keterangan oleh pihak Sentra Gerakkan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Panwaslu Banjar.

Tidak sampai di sana, pihak Sentra Gakkumdu yang dipimpin oleh M Syahrial Fitri selaku Koordinator Gakkumdu sekaligus menjabat sebagai Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu meneruskan kasus tersebut ke Polres Banjar dan membuat laporan polisi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Banjar untuk menindaklanjutinya pada Senin (26/10).

"Setelah beberapa hari lalu kita lakukan proses penyelidikan dari tim Sentra Gakkumdu, serta berdasarkan hasil rapat pleno dari tiga instansi sesuai batasan waktu yang ditentukan dalam peraturan. Ketiga instansi menyatakan bahwa laporan terhadap terlapor harus dilanjutkan ke proses selanjutnya, dengan diteruskan ke penyelidikan Polres Banjar," terang Syahrial kepada awak media.

Syahrial mengungkapkan setelah laporan tersebut diteruskan ke Tim Penyidikan Polres Banjar, tinggal menunggu proses selanjutnya dengan limit waktu 14 hari.

"Maka dari itu, Bawaslu dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar akan turut serta membantu proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Banjar. Setelah 14 hari, baru dari pihak penyidik secara resmi akan menyampaikan status yang bersangkutan," jelasnya.

Kasus tersebut berlanjut karena semua unsur yang mengarah kepada sangkaan Pasal 188 Subsider Pasal 71 Ayat 1 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 telah memenuhi unsur.

"Oleh sebab itu, Sentra Gakkumdu memiliki kesempatan bahwa untuk ke terpenuhi unsur terhadap laporan yang disampaikan bisa diteruskan, serta kami sepakat untuk diteruskan ke Polres Banjar. Maka semua berdasarkan hasil pencermatan, penelitian, serta keterangan saksi dan bukti, hingga penelusuran di lapangan," katanya.

Dirinya memastikan sejauh ini pihaknya hanya mengantongi satu terlapor saja, yaitu oknum ASN di Kecamatan Aluh-aluh. N

Namun untuk keterlibatan lainnya , baik dari pasangan calon (Paslon) Nomor Urut 01 H. Saidi Mansyur dan Habib Idrus Al Habsyi sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada 2020 Kabupaten Banjar yang melibatkan oknum ASN masih belum didapati.

"Hingga saat ini kami belum ada mendapati atau menemukan keterlibatan dari paslon," ucapnya.

Tidak sampai di sana, Syahrial menekankan sebagai penyelenggara Pemilu, Bawaslu Kabupaten Banjar terus gencar memberikan imbauan kepada masyarakat.

"Pemerintah Kabupaten Banjar juga sudah masif melakukan imbauan. Bahkan beberapa minggu yang lalu telah dilaksanakan deklarasi terkait netralitas ASN," ungkapnya.

Karena kasus ini, Syahrial kembali mengimbau kepada seluruh kalangan ASN agar tidak melibatkan diri atau dilibatkan salah satu dari tim Paslon.

Hal tersebut dikarenakan dalam pesta demokrasi ASN memiliki kemampuan untuk mengerahkan dukungan suara terhadap pasangan paslon.

"Karena ASN dalam konteks etika sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 42 Tahun 2004, dan PP 53 Tahun 2010. Selanjutnya diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014. Maka dari itu, secara aturan atau regulasinya, jelas ASN harus bisa membatasi dirinya dalam konteks politik yang dihadapi sekarang ini," pungkasnya.



Komentar
Banner
Banner