bakabar.com, TANJUNG – Polsek Tanjung dibantu Satreskrim Polres Tabalong menangkap seorang pria terduga pelaku pemerasan di daerah hukum setempat.
Pelaku berinisal RL alias Iwi (38), warga Desa Nawin, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong. Dia ditangkap di kediamannya pada Selasa (17/5) dini hari.
Pelaku ditangkap karena diduga telah melakukan pemerasan terhadap ZA (38), warga Kelurahan Agung, Kecamatan Tanjung, Tabalong, pada Senin 16 Mei 2022.
Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin, melalui PS Kasubsi Penmas Aipda Irawan Yudha P, mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan ZA ke Polsek Tanjung.
Korban melaporkan saat itu dia didatangi pelaku untuk mengambil sepeda motor matik miliknya.
Pelaku mengganggap motor tersebut sebagai pengganti hutang-piutang, karena pada 2021 lalu korban menghilangkan kardus yang dititipkan pelaku.
Kardus tersebut menurut Iwi, berisi pakaian, surat segel tanah, dokumen pengalaman kerja dan peralatan mobil.
“Dititipkannya kardus tersebut karena pelaku saat itu menjalani hukuman karena kasus pencurian,” jelas Yudha, Jumat (20/5).
Kata Yudha, pelaku sendiri ternyata telah berulang kali datang menemui korban dan sudah mengambil sebuah sepeda motor sport berikut surat menyuratnya.
“Pelaku juga telah mengambil 2 handphone dan sebuah sepeda gunung milik RZ,” ungkapnya.
Yudha bilang saat mengambil barang-barang tersebut pelaku mengatakan kalau korban tidak bisa mengganti dokumen miliknya yang hilang atau menggantinya dengan uang senilai Rp 70 juta maka pelaku akan melaporkan korban perihal penggelapan.
Tidak terima dengan ancaman dan pemerasan pelaku yang dilakukannya berulangkali, korban kemudian melaporkan hal tersebut ke polisi.
Mendapat laporan tersebut selanjutnya Polsek Tanjung dipimpin Kapolsek Iptu Dedi Indarto dan Satreskrim Polres Tabalong dipimpin Kasat Reskrim AKP Trisna Agus Brata melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap Iwi.
Kepada petugas pelaku mengakui perbuatannya yang mengambil kesempatan atas kehilangan barang-barang miliknya.
“Perbuatan tersebut dilakukannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” beber Yudha
“Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Tabalong beserta barang bukti yang disita seperti satu buah sepeda motor warna abu-abu beserta STNK dan BPKB-nya,” pungkas Yudha.