Tak Berkategori

Diduga Korupsi Dana Desa, Oknum Mantan Kades Ditahan Kejari Tabalong

apahabar.com, TANJUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong resmi menahan mantan Kepala Desa (Kades) Bongkang, Kecamatan Haruai,…

Featured-Image
Tersangka dugaan korupsi Dana Desa GU, didampingi kuasa hukumnya Irana Yudiartika dan Kasi Intel Kejari Tabalong Amanda Adelina bersama Kasi Pidsus Jonson E Tambunan, saat akan dibawa ke Rutan Tanjung. Foto-Istimewa.

bakabar.com, TANJUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong resmi menahan mantan Kepala Desa (Kades) Bongkang, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong, berinisial GU, dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Desa, Kamis (10/7).

Kepala Kejari Tabalong Mohamad Ridosan melalui Kasi Intel Amanda Adelina dan Kasi Pidsus Jonson E Tambunan mengatakan, sebelum ditahan tersangka terlebih dahulu menjalani serangkaian pemeriksaan.

Setelah semuanya lengkap dan tersangka dalam keadaan sehat langsung dilakukan penahanan.

“Tersangka ditahan di Rutan Tanjung selama 20 hari terhitung dari tanggal 10 Februari sampai 01 Maret 2022,” kata Amanda.

Kata Amanda, tersangka ditahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa tahun anggaran 2018 dengan kerugian negara sekitar Rp369 juta lebih.

“Perbuatan tersebut dilakukan tersangka dengan membuat kegiatan fiktif agar dapat mencairkan Dana Desa untuk kepentingan pribadi,” bebernya.

Penahanan tersangka sendiri karena Kejari Tabalong khawatir tersangka akan melarikan diri. Selain itu dikhawatirkan tersangka akan menghilangkan barang bukti.

“Pasal yang dikenakan terhadap tersangka di atas 5 tahun, sehingga sudah tepat bagi kami melakukan penahanan terhadap tersangka,” kata Jonson.

Jonson menjelaskan tersangka GU merupakan Kades Bongkang periode 2013-2018.

Pada anggaran 2018 pembukuan di Desa Bongkang kacau, seperti administrasi dan mekanisme kegiatan tidak berjalan secara mestinya.

“Tersangka mencairkan dana beberapa kegiatan sekaligus sementara kegiatannya tidak dilaksanakan. Artinya uang telah direalisasikan kegiatannya tidak ada,” terang Jonson.

“Itu kemudian menjadi temuan Inspektorat dan diketahuilah kerugian negaranya,” sambungnya.

Dijelaskan Jonson, anggaran Dana Desa yang menjadi temuan berasal dari anggaran Bidang Pemerintahan sebesar Rp20 juta sekian, Bidang Pembangunan sebesar Rp243 jutaa-an dan di Bidang Kemasyarakatan.

Sementara itu, pada penahanan ini tersangka didampingi istrinya dan kuasa hukumnya Irana Yudiartika.

“Yang jelas dari penyidikan hingga tadi penyerahan tersangka dan barang bukti sampai penyerahan ke Rutan Tanjung ia didampingi kuasa hukum,” pungkas Jonson E Tambunan.



Komentar
Banner
Banner