bakabar.com, SAMPIT - Diduga memiliki pinjaman online (pinjol), seorang mantan karyawan Alfamart di Sampit nekat melakukan aksi pencurian uang dalam brangkas, Selasa (24/9/2024).
Kasus pencurian ini berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan aksi pelaku berinisial G (20) yang terekam cctv.
"Pelaku berhasil kita tangkap di Jalam Pemuda, tanggal (30/10) pukul 23.00 WIB, pada salah satu tempat hiburan," kata Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasat Raskrim, AKP Iyudi Hartanto, pada kegiatan Konferensi Pers, Rabu (2/10/2024).
Dipaparkan, modus tersangka melakukan aksi pencurian karena terdesak untuk melakukan pembayaran utang dari pinjol. Selain itu, uang hasil curian juga digunakan untuk membeli spare part variasi kendaraan bermotor.
"Tersangka ini merupakan mantan karyawan yang pernah bekerja di Alfamart tersebut, dia berhentikan dari pekerjaannya pada bulan Juni 2024 lalu. Sehingga sangat mengetahui dimana brangkas tempat penyimpanan uang," jelas Iyudi Hartanto.
Untuk modus operandi pencurian, pada malam sebelum melakukan aksinya pelaku terlebih dulu mencek toko agar bisa memenjalankan rencananya.
"Besok pagi pada jam 10.00 WIB tersangka datang ke TKP, lalu berpura-pura ingin ke WC toko Alfamart itu. Karena pernah bekerja di toko itu, tersangka tau dimana tempat kunci brangkas disimpan," terang Iyudi Hartanyo
"Setelah mengambil kunci dilaci, kemudian tersangka ini membuka brangkas dan mengambil uang kemudian langsung keluar meninggalkan toko," sambungnya.
Akibat jejadian itu, toko Alfamart yang berada di Jalan Pelita Timur Sampit tersebut mengalami kerugian mencapai Rp15 juta.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit motor Honda Vario, 1 lembar jaket warna hijau, 1 buah topi Hitam, 1 lembar calana panjang, 1 lembar baju kaos hitam, 1 buah masker, 1 buah tas ransel, 1 unit Hanphone, 2 buah lampu variasi motor, serta uang tunai sisa curian sebesar Rp3.401.200.
"Atas perbuatanya, tersangka dikenakan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara," tandasnya.