Tak Berkategori

Diduga Kabur, Terdakwa Cabul Divonis Penjara Tanpa Hadiri Sidang Ternyata Sedang ke Toilet?

apahabar.com, AMBON – Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 18 tahun penjara terhadap Asali alias…

Featured-Image
ilustrasi tahanan kabur. Foto-net

bakabar.com, AMBON – Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 18 tahun penjara terhadap Asali alias Sali.

Terdakwa yang mencabuli dan menyetubuhi anaknya sendiri yang masih berada di bawah umur, namun terdakwa tidak hadir di ruang persidangan.

Terkait tidak hadirnya terdakwa di ruang sidang, penasihat hukumnya Marcel Hehanussa mengaku tidak bisa berkomentar apa pun.

Sementara juru bicara Kantor PN Ambon, Herry Setyobudi yang dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui adanya dugaan tahanan melarikan diri saat tiba di PN untuk mengikuti proses persidangan.

“Kalau ada dugaan tahanan melarikan diri, biasanya JPU hanya melakukan pemberitahuan kepada PN dan memberitahukan siapa nama terdakwa serta majelis hakimnya siapa, tetapi belum ada pemberitahuan dari JPU kepada kami,” akui Herry Setyobudi.

Dugaan kaburnya Asali alias Sali ini juga diperkuat dengan hadirnya sejumlah anggota Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease berpakaian preman yang mendatangi ruang tahanan di PN Ambon.

Baca Juga :Sidang Dua Mantan Kadishub Banjarbaru, Besok JPU Hadirkan Tujuh Saksi

Namun, belakangan ada petugas kepolisian dan petugas lainnya yang mengawal para tahanan mengatakan Asali tidak melarikan diri, tetapi berada di dalam ruang toilet saat dilakukan penghitungan jumlah tahanan.

Sebelumnya majelis hakim diketuai Syamsudin La Hasan dan didampingi Jimmy Wally serta Christina Tetelepta selaku hakim anggota di Ambon, Senin (10/12) telah menjatuhkan vonis hukuman 18 tahun penjara.

“Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp60 juta subsider satu tahun kurungan karena terbukti bersalah melanggar Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” kata majelis hakim, Senin (10/12).

Yang memberatkan terdakwa divonis 18 tahun penjara dan denda Rp60 jta subsider satu tahun karena perbuatannya telah merusak masa depan serta menimbulkan trauma terhadap korban yang masih anak-anak.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Ambon, Ingrid Louhenapssy yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa dijatuhi vonis 20 tahun penjara.

Baca Juga :Pengamat: Penanganan Kasus Korupsi di Kalsel Berjalan Lamban!

Sumber : Antara
Editor : Ahmad Zainal Muttaqin



Komentar
Banner
Banner