Tak Berkategori

Diduga Jual Narkoba, Polisi Tangkap Putri Sri Bintang Pamungkas dan 1 Rekannya

apahabar.com, JAKARTA – Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap L, putri dari Sri Bintang…

Featured-Image
Polisi tangkap perempuan berinisaial L, yang merupakan anak aktivis Sri Bintang Pamungkas terkait kasus narkoba. Foto – Liputan6.com/Yopi Makdori

bakabar.com, JAKARTA – Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap L, putri dari Sri Bintang Pamungkas. Dikabarkan anak aktivis reformasi itu ditangkap diduga terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Selain menangkap L polisi juga menangkap satu orang rekannya.

“Kami mengamankan dua orang salah satunya adalah insial FA dan satu lagi HHY (Lea),” ujar Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Iqbal kepada wartawan, seperti dikutip bakabar.com dari Detikcom, Minggu (29/09).

Selain itu, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti di TKP. Barang bukti itu diamankan bersamaan dengan penangkapan FA.

“Pertama kita amankan adalah saudara FA di TKP di Cibubur, pada saat diamankan saudara FA ini ada BB sebesar 0,49 gram. BB sebelumnya dipakainya estimasi sekitar 1 gram,” tuturnya, seperti dikutip dari Liputan6.com.

Polisi lantas menjelaskan, narkoba itu bersumber dari L, putri Sri Bintang. Lea juga membenarkan bahwa dirinya memang menjual barang haram tersebut.

“Barang bukti alat penghisap dan 0,1 sekian gram saja,” kata Iqbal.

“Ada timbangan juga,” lanjut Iqbal.

L ditangkap pada Sabtu, 15 Juni 2019 lalu di kawasan Cibubur. Penangkapan L merupakan pengembangan dari penangkapan FA yang ditangkap pada hari yang sama yang tempatnya tidak jauh dari tempat tinggal L.

FA ditangkap dengan barang bukti berupa satu plastik bening berisi sabu dengan berat kotor 0,49 gram.

“Tutup botol air mineral warna hijau, tiga buah sedotan warna putih, dua buah pipet kaca, satu buah korek api warna merah, dan satu buah Handphone merek iPhone berikut Simcard,” katanya.

Dari situ, lanjut Iqbal, polisi mengembangkan hingga ke Lea. Dan diketahui Lea mendapatkan barang haram tersebut dari Cipondoh, Pondok Aren, Kota Tanggerang Selatan dengan memesan dari tersangka D.

“Dari keterangan FA, ia mendapatkan jenis sabu dari tersangka HHY alias L dengan cara membeli seharga Rp800.000, dan itu diakui oleh HHY alias L,” kata Iqbal.

Baca Juga:Wajah Pria HSU Ini Pucat, Saat Polisi Periksa Tas Selempang Miliknya

Baca Juga:Dugaan Wanprestasi, Citilink Gugat Sriwijaya Air

Editor: Aprianoor



Komentar
Banner
Banner