News

Diduga Edarkan Sabu, Pemuda Kapuas Timur Ditangkap Polisi

Satu persatu terduga pelaku pengedar narkotika diringkus aparat Satresnarkoba Polres Kapuas, Kalteng. Kali ini giliran pemuda berinisial IW (27) yang ditangkap.

Featured-Image
FOTO: Diduga edarkan sabu, IW ditangkap polisi. Foto-Polres Kapuas

bakabar.com, KUALA KAPUAS - Satu persatu terduga pelaku pengedar narkotika diringkus aparat Satresnarkoba Polres Kapuas, Kalteng. Kali ini giliran pemuda berinisial IW (27) yang ditangkap.

IW yang merupakan warga Desa Anjir Mambulau Tengah, Kecamatan Kapuas Timur, ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Kapuas pada Minggu (5/2).

Dari IW polisi menyita barang bukti empat plastik kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto kurang lebih 1,01 gram dan sejumlah barang bukti lainnya.

"Terlapor kami amankan saat berada di depan sebuah toko di Desa Anjir Mambulau Tengah, Kecamatan Kapuas Timur sekitar pukul 20.40 WIB," kata Kapolres Kapuas melalui Kasatresnarkoba AKP Subandi, Selasa (7/2).

Baca Juga: Polda Riau Ringkus Pelaku Penipuan Pegawai Bank Senilai Rp6,79 Miliar

Sebelumnya polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki berinisial IW mengedarkan narkotika jenis sabu.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan dirasa cukup baket, kami kemudian melakukan penangkapan terhadap terlapor," ujar Subandi.

Baca Juga: Diduga Bunuh Sopir Taksi Online, Anggota Densus 88 Dijadikan Tersangka

Atas perbuatan tersebut, IW disangkakan polisi dengan pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Editor


Komentar
Banner
Banner