bakabar.com, KUALA KAPUAS - Aparat Satresnarkoba Polres Kapuas, Kalteng, menangkap dua pria berinisial SR (35) dan MW (45) gara-gara sabu.
Keduanya ditangkap di tempat berbeda pada Kamis (13/4). Awalnya, polisi menangkap tersangka SR di rumahnya di Jalan Sare Pulau, Desa Mambulau, Kecamatan Bataguh.
Dari SR polisi berhasil menemukan barang bukti dua paket plastik berisi keristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,53 gram.
"Kami amankan tersangka SR di rumahnya sekitar pukul 11.00 WIB dengan barang bukti dua paket diduga narkotika jenis sabu," kata Kapolres Kapuas melalui Kasat Resnarkoba AKP Subandi, Selasa (18/4).
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Batulicin, Pengendara MX Tewas Tabrak Fuso
Selanjutnya polisi melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap tersangka MW warga Jalan Tjilik Riwut Kuala Kapuas.
MW ditangkap di Jalan Trans Kalimantan depan Alfamart bundaran besar Kapuas sekitar pukul 14.30 WIB.
Baca Juga: Hore! Pemkot Banjarbaru Naikkan Insentif Pengurus Rumah Ibadah
"Sekarang keduanya sudah kami amankan beserta barang bukti di Mapolres Kapuas untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," ujar Subandi.
Keduanya disangkakan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.