bakabar.com, BATULICIN - Seorang pria yang berasal dari Jember, Jawa Timur, digelandang Sat Resnarkoba Polres Tanah Bumbu atas dugaan keterlibatan dalam peredaran sabu.
Tersangka berinisial YB (32) yang diamankan dalam sebuah rumah di RT 10 Desa Karang Indah, Kecamatan Angsana, Rabu (18/10).
"Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti Opsnal Sat Resnarkoba," ungkap Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga, Kamis (19/10).
Ketika dilakukan penangkapan, pelaku cukup kooperatif. Polisi lantas menemukan sepaket sabu dengan berat 15,83 gram yang diakui sebagai milik warga Dusun Karangsono RT 01 RW05 Desa Tanjungrejo, Kecamatan Wuluhan di Jember.
Selain paket sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa masing-masing sebuah timbangan digital, pipet kaca, korek api gas, plastik klip, dan bong lengkap dengan sedotan.
Kemudian dua ponsel, sebuah sendok sabu terbuat dari sedotan, serta uang tunai sebesar Rp500 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.