bakabar.com, TANJUNG – Petugas gabungan Polsek Murung Pudak, Polsek Banua Lawas dan Satreskrim Polres Tabalong menangkap 3 pelaku judi toto gelap (Togel) online.
Ketiganya ditangkap secara terpisah di lokasi dan waktu juga berbeda. Pertama ditangkap seorang kakek berinisial ND (56) warga Kelurahan Maburai Kecamatan Murung Pudak.
Dirinya ditangkap saat berada di simpang empat Samsat lama, Kelurahan Mabuun, Kamis 21 Oktober 2021 sekitar pukul 14.00 Wita.
Dari tangan lelaki paruh baya tersebut petugas berhasil menyita barang bukti berupa 8 lembar kertas coretan togel Sydney dan uang tunai sejumlah 290 ribu rupiah.
Kepada petugas ND mengakui perbuatannya melakukan judi togel online.
Selanjutnya, di hari yang sama sekitar pukul 14.30 Wita, petugas gabungan kembali menangkap seorang pria berinisial AD (39) warga Desa Kapar Kecamatan Murung Pudak.
AD ditangkap juga karena dugaan tindak pidana judi togel online yang dilakukannya di sebuah warung di Desa Kapar.
Pada penangkapan AD petugas menyita barang bukti sebuah handphone android dan uang tunai Rp196 ribu.
Sebelumnya, petugas juga menangkap seorang pria berinisial NA (31) atas dugaan pelaku tindak pidana judi togel online pada Rabu 20 Oktober 2021 sekitar pukul 23.00 Wita.
Warga Desa Bengkiling Raya Kecamatan Banua Lawas ini ditangkap petugas di sebuah warung di desanya.
Dalam penangkapan NA, petugas menyita barang bukti berupa sebuah handphone android, uang tunai Rp34 ribu, sebuah ATM dan KTP pelaku.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Iptu Mujiono membenarkan penangkapan ketiga pelaku perjudian tersebut.
Ketiganya diduga mengedarkan judi togel online tersebut.
“Pelaku ditangkap secara terpisah dan tidak berkaitan satu dengan lainnya, jenis togel onlinenya juga berbeda,” jelasnya Mujiono, Selasa (26/10) sore.
“Para pelaku sudah ditahan di Mapolres dan sedang menjalani proses pemeriksaan petugas,” tandasnya.