bakabar.com, BALIKPAPAN – Kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim).
Kali ini, giliran oknum guru ngaji berinisial JM (46) diduga mencabuli muridnya sendiri yang masih berusia 10 tahun.
Akibat aksi bejatnya, pelaku pun ditangkap polisi pada Senin (1/8) kemarin.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro membenarkan penangkapan tersebut.
"Iya, ditangkap Senin kemarin," ucap Kompol Rengga kepada apahabar, Rabu (3/8).
Ia mengatakan kejadian bermula ketika korban belajar mengaji bersama beberapa anak lainnya.
Awalnya pelaku mengajar layaknya guru ngaji pada umumnya.
Namun, tiba-tiba niat bejat pelaku muncul.
Tangannya mulai meraba daerah sensitif korban.
Kala itu, korban hanya terdiam lantaran takut.
"Dicabulinya saat belajar mengaji. Habis dicabuli itu korban langsung bilang ke orang tuanya, saat itu juga orang tuanya melapor ke Polresta Balikpapan," kata Rengga.
Tanpa butuh waktu lama, pelaku pun dijemput oleh polisi di hari yang sama.
Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di balik jeruji besi Polresta Balikpapan.
"Hari itu juga kami amankan, dan untuk korbannya masih satu yang kami tangani, masih kami dalami lagi," tegasnya.
Saat ini, korban dibawa orang tuanya untuk menjalani konseling ke psikolog.